Jumat, 06 September 2024 16:47 WIB

RSUP M Djamil Serahkan Hasil MCU Bacakada

Responsive image
Humas - RSUP dr. Djamil Padang
131

Padang (03/09) - RSUP Dr M Djamil menyerahkan hasil medical check up (MCU) Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) kepada KPU Provinsi dan 10 KPU Kabupaten/Kota di Sumbar di Ruang Rapat Direksi RSUP M Djamil pada hari Selasa (3/9).

Hasil medical check up tersebut diserahkan oleh Direktur Medik dan Keperawatan RSUP M Djamil Dr.dr. Bestari Jaka Budiman, Sp.THT-KL(K) didampingi Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Dr.dr. Raveinal, Sp.PD, KAI, FINASIM.

"Hari ini  (3/9) kami serahkan semua hasil tes medical check up bakal pasangan calon kepala daerah ke KPU Provinsi dan K10 KPU Kabupaten Kota  setelah melakukan rapat pleno dengan semua tim medis. Medical Check Up sendiri sudah dilakukan mulai 30 Agustus sampai 2 September," ungkap Dr. dr. Bestari Jaka Budiman, Sp.THT-KL(K).

Ia berharap hasil MCU ini dapat diterima dengan baik dan sudah disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan KPU dan proses pilkada. "Mudah-mudahan sesuai dengan yang diharapkan dan tidak menjadi perdebatan," tutur Bestari.

Ia mengatakan kepada seluruh bakal calon kepala daerah yang diperiksa bisa melihat secara personal MCU itu memang dibutuhkan dan dirahasiakan. "Tentu itu untuk kebutuhan Pilkada serentak 2024 sehingga dapat berjalan dengan baik," ucapnya.

Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami mengucapkan terima kasih kepada RSUP M Djamil yang sudah memfasilitasi KPU dalam proses pemeriksaan kesehatan baik bakal calon kepala daerah di Sumbar. "Alhamdulillah pemeriksaan kesehatan ini sudah berjalan dengan baik," tuturnya.

Ia berharap mudah-mudahan hasil MCU ini dapat memenuhi kebutuhan KPU untuk menetapkan calon. Berdasar regulasi KPU terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan ini ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk dasar dalam menetapkan hasil verifikasi pasangan calon keseluruhan. Termasuk salah satunya hasil pemeriksaan kesehatan.

"Yang akan kita terima itu di samping hasil yang sudah disampaikan di dalam peraturan KPU kita, tentunya kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota yang disampaikan adalah resume medik beserta hasil kesimpulan tim penilai. Sedangkan hasil dari pemeriksaan masing-masing calon diserahkan kepada calon. Sementara rekam medik atau medical record disimpan oleh pihak rumah sakit," tuturnya.

Di samping dokumen-dokumen hasil pemeriksaan ini baik berita acara pleno tim penilai maupun kesimpulan hasil dari pemeriksaan nanti dituangkan dari surat keterangan jasmani dan rohani maupun tes narkoba. "Yang ujungnya nanti menyatakan yang bersangkutan mampu atau tidak mampu  menjalankan tugas," tuturnya.

Dokumen di luar itu yang dibutuhkan adalah undangan pleno tim pemeriksa dan penilai, absensi dan notulen pleno."Mudah-mudahan ini sudah terkoordinasi dengan baik. Sehingga nanti akan menjadi dasar bagi kita dalam pleno penetapan dari masing-masing KPU," tukasnya.(*)