Jakarta (09/09) – Sebagai tindaklaanjut pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan kembali Kegiatan Public Hearing terkait rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) Substansi Peningkatan Mutu, Sel Punca, dan Pelayanan Darah.
Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Yanti Herman, MH.Kes berkesempatan membuka dan hadir secara langsung dalam kegiatan Public Hearing RPMK Kesehatan peraturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diharapkan dapat menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil, perbatasan, maupun kepulauan. Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan yang besar dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
UU Kesehatan Nomot 17 Tahun 2023 akan diturunkan melalui regulasi lainnya, sebagai turunannya telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagai regulasi turunan untuk implementasi UU No 17 tahun 2023 dan PP No 28 tahun 2024 ini perlu disusun Peraturan Menteri Kesehatan untuk mengatur Amanah-amanah yang terdapat dalam UU dan PP”, ungkap dr. Obrin Parulian, M. Kes.
Tujuan dilaksanakannya public hearing RPMK Kesehatan ini adalah untuk melihat apakah rancangan peraturan yang disusun mampu diimplementasikan di lapangan atau ada hal yang perlu ditambahkan agar pelaksanannya sesuai standar yang ada secara nasional dan global. Public Hearing kali ini Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes dan Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, dr. Sunarto, M.Kes hadir secara langsung untuk memaparkan terkait pembahasan RPMK substansi sel punca dan pelayanan darah.
Pada public hearing kali ini yang menjadi diskusi pembahasan adalah substansi yang didelegasikan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan terkait Pasal 394 PP Kesehatan mengenai Pelayanan dan penggunaan terapi berbasis sel dan/atau sel punca, dan Pasal 303 PP Kesehatan.
Kegiatan Public Hearing ini akan mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahsan dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Public Hearing Peraturan Turunan UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah akan diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPMK berlangsung.