Selasa, 18 Februari 2025 16:27 WIB

Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas Di Lingkungan RSPON

Responsive image
a.n/Humas - RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr.dr.Mahar Mardjono Jakarta
20

Jakarta (17/02) -  Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. resiko orang tersebut semakin lebih tinggi. 

Selain itu, fungsi utama naskah dinas yaitu sebagai alat komunikasi tulis, pedoman dalam bertugas, alat bukti tertulis, sarana pengingat, cermin profesionalisme serta kualitas lembaga dan asas keamanan.

Bertempat di Ruang Rapat Struktural Lantai 15 RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta, berlangsung kegiatan Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas di lingkungan RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta. Kegiatan berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal 17- 20 Februari 2025.

Pada hari pertama kegiatan dimulai oleh Direktorat Pelayanan Medik dan Keperawatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktorat Perencanaan dan Keuangan dan Satuan Pengawas Internal (SPI) di hari kedua, Direktorat SDM, Pendidikan dan Peneltian dan Komite-Komite di hari ketiga serta Direktorat Layanan Operasional dan Unit Layanan Pengaduan (ULP) di hari keempat.