Jakarta (24/02) - Pengertian Rumah Sakit menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sebagai sebuah institusi penyedia layanan Jasa, Rumah sakit harus memberikan layanan prima dan terorganisir dengan baik.
Salah satu skil dan kemampuan yang harus yang dimiliki pegawai rumah sakit adalah pelayanan prima serta Bantuan hidup dasar (BHD). Bantuan hidup dasar (BHD) atau dengan nama lain Basic Life Support (BLS) merupakan sebuah pemahaman atau edukasi penting yang telah dirancang guna memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada orang umum (tenaga nonmedis). (https://id.wikipedia.org/wiki/Bantuan_Hidup_Dasar).
Bertempat di Ruang Auditorium Lantai 16 Gedung B RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta, telah dilaksanakan orientasi khusus Bagi tenaga outsourcing cleaning service dan security di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta. Kegiatan Orentasi khusus terdiri dari Pelatihan Basic Life Support (BLS), Pelatihan Mobilisasi Pasien, Pelatihan Handling Complain dan Pelatihan PPI.