Jumat, 14 Maret 2025 10:57 WIB

Wirid Mingguan RSUP Dr. M. Djamil Bahas Tentang Zakat

Responsive image
Humas - RSUP dr. Djamil Padang
17

Padang (14/03) - RSUP Dr M Djamil rutin mengadakan Wirid Mingguan di Masjid Asy Syifa kompleks rumah sakit setiap Jumat. Pada Jumat  ini, wirid mingguan menghadirkan ustad Zulfi Akmal, Lc, M.A yang membahas tentang Zakat.

"Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan," kata Ustad Zulfi Akmal, Lc, M.A.

Ia menjelaskan makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. "Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa," sebutnya.

Ia menyebutkan Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat. Yaitu fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. "Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah," sebut Zulfi Akmal.

Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. "Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Dan Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah," paparnya.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. "Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain," ucapnya.

Sementara Direktur Utama RSUP Dr. M Djamil Dr. dr. Dovy Djanas Sp.OG., KFM., MARS., FISQua mengatakan wirid mingguan ini menjadi tempat silaturahmi bersama civitas hospitalia. "Melalui wirid mingguan ini kita dapat memperoleh pengetahuan sehingga bisa mengisi atau me-recharge pikiran kita kembali sehingga dapat kita terapkan dalam kehidupan," harapnya. (*)