JAKARTA – Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Indonesia merupakan unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Indonesia periode Tahun 2018-2020 pada tanggal 31 Desember 2020, maka dilakukan pengusulan calon anggota BPRS Indonesia masa keanggotaan Tahun 2021-2023 dari unsur Tokoh Masyarakat dengan kriteria sebagai berikut:
Batas waktu pengusulan penjaringan usulan nama calon anggota BPRS Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2021 melalui : [email protected] .