Padang (20/05) - RSUP Dr. M. Djamil menerima tim Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bersama BPJS Kesehatan Padang di Auditorium Lantai IV Gedung Administrasi dan Instslasi Rawat Jalan. Kehadiran tim Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pengumpulan data kajian cepat pendalaman persiapan implementasi kebijakan KRIS-JKN.
Kedatangan tim Kemenko PM dipimpin Ketua Tim Kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat M. Vinka Lutfian ini diterima oleh Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua. Turut mendampingi Direktur Medik dan Keperawatan Dr. dr. Bestari Jaka Budiman, Sp.THT-KL (K), Direktur Layanan Operasional drg. Ade Palupi Muchtar, MARS, Direktur Perencanaan dan Keuangan Luhur Joko Prasetyo, dan manajemen.
Sementara Tim Kemenko PM yang hadir Tim Asisten Deputi Jaminan Sosial Viorieke Brilian P. Kemudian Tim BPJS Kesehatan yakni Peneliti KRIS JKN Rahim Irham, Staf Riset JKN Sarah Dewi Mustika, Kepala Bagian Yanfaskes BPJS Kesehatan KC Padang Ehrlich Von Dantes dan Koordinator EP3RS BPJS Kesehatan KC Padang Irvantonius.
Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua dalam sambutannya mengatakan kehadiran tim Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat menandai langkah penting untuk memastikan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUP Dr. M. Djamil.
“Diketahui sistem KRIS ini merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, RSUP Dr. M. Djamil harus siap dalam implementasi dari sistem KRIS. Tentunya banyak aspek diperhatikan,” tuturnya.
Ia mengatakan RSUP Dr. M. Djamil sebagai rumah sakit rujukan terakhir atau tersier dengan 800 tempat tidur, minimal 60 persen rumah sakit ini untuk memenuhi sistem KRIS. Kemudian memiliki 12 standar yang harus dipenuhi.
Di antaranya ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, outlet oksigen. “Tirai atau partisi antar tempat tidur, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Outlet oksigen, temperatur ruangan,” sebutnya.
Ia berharap dengan penerapan sistem KRIS ini, tidak hanya mampu memberi layanan kesehatan sesuai standar. Tetapi juga menjaga kualitas layanan dengan tidak memberatkan masyarakat. “Serta memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan tanpa diskriminasi,” tegas Dovy.
Ketua Tim Kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat M. Vinka Lutfian mengatakan kebijakan sistem KRIS ini sudah lama dan diamanatkan dalam UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial. Dan memang selalu ada adjusment dan ada beberapa penyesuaian yang menyebabkan kebijakan ini tidak dapat segera dilaksanakan. “Memang terdapat perbedaan di ruang rawat kelas 1, 2 dan 3 antara rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Maka KRIS menjawab permasalahan itu,” ucapnya.
Jadi, tuturnya, pada sistem KRIS tersebut terdapat 12 kriteria sarana prasarana yang harus dipenuhi dalam ruang rawat inap. “Baik ruang rawat inap 1, 2 dan 3. Itu nantinya akan meningkatkan mutu layanan kepada pasien,” ucapnya.
Ia menekankan kegiatan ini bukan dalam rangka menilai, bukan dalam rangka mengevaluasi. “Kita hanya ingin mengetahui, kalau rumah sakit itu belum siap, persiapannya sejauhmana. Ini yang kami ingin ketahui dari rumah sakit sebagai pelaksana yang telah melaksanakan berbagai renovasi dengan penerapan sistem KRIS ini,” tutur Vinka.
Pada kesempatan itu, Direktur Medik dan Keperawatan Dr. dr. Bestari Jaka Budiman, Sp.THT-KL (K) memaparkan kesiapan RSUP Dr. M. Djamil dalam penerapan sistem KRIS. Kemudian tim Kemenko PM melakukan telusur di ruangan KRIS lantai III Penyakit Dalam RSUP Dr. M. Djamil, termasuk melakukan wawancara singkat dengan pasien dan keluarga pasien. (*)