Padang (21/05) - RSUP Dr. M. Djamil mengadakan Sosialisasi Standar Kunjungan serta Revenue Produktivitas Dokter Spesialis dan Tata Kelola Rumah Sakit Pendidikan Menuju Program Hospital Based di Auditorium Lantai IV Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan dr. Sunarto, M.Kes secara virtual.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Sunarto, M.Kes mengharapkan RSUP Dr. M. Djamil suatu saat bisa mengembangkan diri menjadi rumah sakit pendidikan penyelenggara utama (RSPPU). "Sekarang universitas based sudah jalan bekerja sama dengan beberapa rumah sakit menjadi rumah sakit pendidikan utama untuk Universitas Andalas," ucapnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri Direktur Utama Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, Direktur Medik dan Keperawatan Dr. dr. Bestari Jaka Budiman, Sp.THT-KL (K), Direktur Layanan Operasional drg. Ade Palupi Muchtar, MARS, Plt. Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian dr. Kino, Sp.JP (K), dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), dan manajemen RSUP Dr. M. Djamil.
Selain Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, juga menghadirkan narasumber Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pelayanan Rumah Sakit dr. Astri Hernasari, M.M, dan anggota Timker dr. Rini Haryanti, MARS dan Dewi Setiawati, S.T.
RSPPU ini, sebutnya, sebenarnya tercantum dalam UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, PP No 28 Tahun 2024 dan Permenkes No 14 Tahun 2024. RSPPU itu berkembang dari rumah sakit pendidikan. Selain sebagai wahana pendidikan, rumah sakit pendidikan juga bisa menjadi penyelenggara pendidikan.
"Bisa dibayangkan RSUP Dr. M. Djamil itu tempat pendidikan dokter. Dimana yang menyelenggarakan pendidikan, membuat orientasi dan merekrut mahasiswa adalah Fakultas Kedokteran. Sementara di RSPPU, rumah sakit memiliki mahasiswa, menyusun kurikulum pendidikan spesialis/subspesialis bersama kolegium, menyelenggarakan uji kompetensi bersama kolegium, melakukan kerja sama dengan jejaring rumah sakit. Namun memang RSPPU ini dalam perjalanannya harus tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi. Kita memilih perguruan tinggi yang ada Fakultas Kedokterannya," tuturnya.
Saat ini, sebutnya, sudah ada enam rumah sakit khusus yang menjadi RSPPU. Dan kini pihaknya tengah menyiapkan beberapa rumah sakit lagi menjadi RSPPU. "Saya harap RSUP Dr. M. Djamil juga bisa kita masukkan sebagai rumah sakit yang kita siapkan," harap dr. Sunarto.
Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua dalam sambutannya mengatakan sebagai rumah sakit pendidikan utama dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, RSUP Dr. M. Djamil memegang peran strategis dalam penyelenggaraan layanan kesehatan sekaligus pendidikan kedokteran. Oleh karena itu, penyesuaian dengan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang RSPPU, merupakan langkah penting yang harus segera ditindaklanjuti bersama.
"Selain itu, dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja tenaga medis, standar kunjungan dan revenue produktivitas dokter spesialis menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya manusia rumah sakit yang profesional dan berorientasi pada mutu layanan. Terlebih lagi, pemahaman tentang kuadran dan revenue produktivitas kini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses uji kompetensi, khususnya untuk jenjang fungsional Ahli Utama," ucapnya.
Melalui kegiatan ini, Ia berharap seluruh peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif, tidak hanya dalam aspek administratif dan teknis. "Tetapi juga dalam membangun mindset baru yang adaptif, kolaboratif, dan progresif, sesuai dengan tuntutan rumah sakit pendidikan berbasis hospital based," harap Dovy. (*)