Jakarta - Kementerian Kesehatan RI menyampaikan perkembangan terbaru Program Hasil Terbaik Cepat atau Quick Win Presiden Prabowo dalam pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di 66 kabupaten dan kota khususnya di daerah terpencil perbatasan dan kepulauan dalam Acara Konferensi Pers Update Progress Quick Win Pembangunan RS, pada Kamis, 5 Februari 2026. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan program ini merupakan bagian dari transformasi layanan rujukan nasional untuk menjamin pemerataan akses kesehatan yang berkeadilan di seluruh Indonesia.
Pada tahap pertama sebanyak 22 rumah sakit telah dilakukan groundbreaking antara Januari hingga Juni 2025. Hingga akhir Februari 2026 ditargetkan 16 rumah sakit akan selesai dibangun sementara sisanya diharapkan rampung pada Maret dan April 2026. Pemerintah telah menyetujui anggaran tambahan untuk pembangunan 20 rumah sakit lagi pada tahun ini sehingga realisasi akan berlanjut secara bertahap.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan dr Azhar Jaya SH SKM MARS menjelaskan program ini bertujuan meningkatkan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah dari kelas D atau D Pratama menjadi kelas C. Fokusnya adalah mempercepat pelayanan rujukan untuk empat penyakit katastropik utama yaitu kanker jantung stroke dan uronefrologi. Setiap kabupaten atau kota ditargetkan memiliki kompetensi layanan tingkat madya untuk menangani keempat penyakit tersebut.
Aspek inklusivitas dan keselamatan menjadi prinsip utama dalam pembangunan rumah sakit ini. Rumah sakit dirancang ramah disabilitas dengan akses ramp pintu dan kamar mandi yang lebih lebar serta mengikuti standar tahan gempa hingga 8 skala Richter. Pemerintah juga memastikan kesiapan layanan berkelanjutan dengan menyiapkan berbagai skema pemenuhan tenaga kesehatan termasuk penugasan khusus pemberian insentif dan prioritas pendidikan dokter spesialis bagi putra putri daerah.
Selain penguatan sarana prasarana dan alat kesehatan berteknologi lanjut seperti CT Scan dan cathlab penguatan sumber daya manusia menjadi fokus penting. Diharapkan upaya ini dapat secara signifikan meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan rujukan sekaligus mengurangi kesenjangan layanan antarwilayah serta menjamin hak seluruh warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan yang inklusif dan aman.***