Senin, 30 Maret 2026 16:04 WIB

Penguatan Tata Kelola Arsip melalui Pemusnahan Arsip Tahap IX di RSO Soeharso Surakarta

Responsive image
Humas - RS Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta
52

Sukoharjo – Dalam rangka memperkuat implementasi tata kelola kearsipan yang akuntabel dan berkelanjutan, Rumah Sakit Ortopedi (RSO) Soeharso Surakarta menyelenggarakan kegiatan ceremonial Pemusnahan Arsip Tahap IX pada Senin, 30 Maret 2026, bertempat di Ruang Records Center. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen RSO dalam mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) serta pencapaian Indikator Kinerja Kearsipan (IKK) di lingkungan Kementerian Kesehatan tahun 2025–2029.

Pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan wujud nyata transformasi pengelolaan arsip menuju sistem yang efisien, transparan, dan berbasis risiko. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan nasional kearsipan yang menekankan pentingnya digital governance, penguatan akuntabilitas publik, serta optimalisasi siklus hidup arsip sebagai sumber informasi strategis organisasi.

Pemusnahan Arsip Tahap IX ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian arsip usul musnah yang telah dilaksanakan secara daring pada tanggal 11 November 2025 oleh Tim Penilai Arsip dari Biro Umum dan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dengan mengacu pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Total arsip yang dimusnahkan pada Tahap 9 ini sebanyak 6.538 berkas, yang terdiri atas arsip rekam medis pasien, arsip pengadaan, arsip farmasi serta arsip instalasi gizi.

Kegiatan ini telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip melalui Surat Kepala ANRI Nomor B/KN.00.01/16/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang menegaskan bahwa seluruh arsip yang dimusnahkan tidak memiliki nilai guna kesejarahan.

Acara ini dihadiri oleh jajaran manajemen dan perwakilan unit kerja yang arsipnya akan dimusnahkan, antara lain Manajer dan Asisten Manajer TURT, Asisten Manajer Hukum dan Kerja Sama, Kepala Instalasi Farmasi, Kepala Ruang Instalasi Rekam Medik, staf SPI, staf Instalasi Gizi, serta para Arsiparis RSO.

Sebagai bagian dari prinsip keberlanjutan dan keamanan informasi, proses pemusnahan arsip dilaksanakan melalui metode peleburan arsip bekerja sama dengan UD Samak Jaya Karton pada tanggal 31 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Tutik Sulestari, S.K.M., M.M., Arsiparis Ahli Muda selaku PIC kegiatan kearsipan RSO, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran manajemen dan kepala unit kerja atas dukungan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan penyusutan arsip secara periodik, minimal satu hingga dua kali dalam setahun, sebagai bagian dari budaya sadar tertib arsip dan penguatan tata kelola arsip di lingkungan rumah sakit.

Ke depan, RSO Soeharso berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem kearsipan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, serta mendukung digitalisasi kearsipan melalui aplikasi Srikandi guna terwujudnya birokrasi yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.***