JAKARTA - Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan No.6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit kepada Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta para pimpinan rumah sakit di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi tiga regional selama 3 hari yaitu mulai tanggal 25, 26 dan 29 Juni 2026.
Sosialisasi pertama diselenggarakan pada 25 Juni 2026 yang diperuntukkan bagi regional barat meliputi wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta serta Jawa Timur. Acara yang berlangsung secara daring ini dibuka langsung oleh Dirjen Keslan dan menghadirkan narasumber antara lain Direktur Pelayanan Klinis, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, Sekretaris Ditjen Keslan serta dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja Hukum.
Sosialisasi ini menyampaikan pembahasan PMK No. 6 tentang RS yang meliputi delapan aspek yaitu penyelenggaraan dan perizinan RS, klasifikasi RS berdasar kemampuan pelayanannya, fungsi pelayanan rs, organisasi dan tata kelola, mutu dan keselamatan pasien, pencatatan, bimbingan & pengawasan serta sanksi.
Pada sambutannya, Dirjen Keslan menyampaikan bahwa Permenkes ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan Omnibus Law untuk regulasi perumahsakitan karena mencabut 21 Permenkes terkait RS.
“Dengan adanya Permenkes 6/2026 ini, kita memiliki satu payung hukum yang menyatukan aturan penyelenggaraan, perizinan, klasifikasi, hingga tata kelola klinis RS ke dalam satu regulasi komprehensif,” jelas Dirjen.
Dirjen juga menyampaikan bahwa tujuan adanya Permenkes ini sebagai penyegaran fundamental pada sistem perumahsakitan, yang menghapus regulasi yang tumpang tindih yang sering membingungkan RS, menggeser paradigma klasifikasi RS pada penguatan kemampuan kinis, keselamatan pasien, dan manajemen risiko. Jd nanti bukan bdsr tt tp kemapuan rs serta penegasan integrasi data ke dalam Sistem Satu Sehat.
“Utk penerapan Permenkes 6/2026 Kemenkes memberikan masa transisi dua tahun. Selama masa transisi ini semua ijin operasional RS akan tetap berlaku, namun ketika ijin operasionalnya habis harus mengikuti peraturan terbaru ini,” pungkas dr. Azhar.
Kemenkes juga berkomitmen membuka ruang konsultasi dan pendampingan berkala agar proses migrasi regulasi berjalan dengan baik tanpa mengorbankan pelayanan pasien.