Selasa, 14 Februari 2023 14:28 WIB

Workshop Clinical Pathway, Upaya Penguatan Pelayanan Kesehatan di FKTP

Responsive image
ikj/dni - Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
2030

Bogor (13/02) - Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer (PKP) menyelenggarakan Workshop Clinical Pathway dan Panduan Praktik Klinis di FKTP sebagai bentuk upaya penguatan pelayanan kesehatan melalui penyediaan regulasi dan NSPK di FKTP. Pertemuan ini dihadiri oleh kepala dinas kesehatan provinsi terpilih, perhimpunan organisasi profesi (PB IDI, PAPDI, PDPI, PDSKJI, POGI), BPJS, serta perwakilan dokter puskesmas dan klinik terpilih.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan global dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang baik, mendorong pula perubahan terkait kebijakan baru bidang pelayanan kesehatan khususnya, diantaranya tatalaksana kasus pilihan yang terdapat dalam PPK dokter FKTP, clinical pathway dan panduan klinis bagi dokter FKTP, hingga perubahan kebijakan terkait pelayanan penyakit prioritas.

PPK terbaru telah ditetapkan melalui KMK Nomor 1186 Tahun 2022 yang mencabut KMK Nomor 514 Tahun 2015. Selanjutnya dilakukan revisi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1186 Tahun 2022 tentang Panduan Praktek Klinik bagi Dokter di FKTP. Dengan adanya peraturan tersebut, maka 103.711 orang dokter yang ada di Indonesia termasuk 28.258 orang dokter di puskesmas perlu terpapar dan melaksanakan pelayanan kedokteran sesuai acuan terbaru. 

Dinas Kesehatan, organisasi profesi maupun asosiasi fasilitas pelayanan Kesehatan memiliki peran yang penting dalam membina tenaga kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai dengan standar. Dalam pembinaan tersebut, proses penilaian terhadap implementasi penerapan PPK perlu dilakukan. Proses ini tidak hanya perlu dilakukan oleh Dinas Kesehatan namun juga puskesmas/klinik yang seyogyanya dapat melakukannya dalam audit internal.