BEKASI (16/2) - Arsip sebagai bukti autentik pelaksanaan kegiatan pemerintahan baik pusat maupun daerah. Penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian akuntabilitas kinerja yang harus selalu dikedepankan. Arsip harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga memudahkan kita dalam menelusuri, menemukan kembali dan keutuhan informasinya dapat terjaga dengan baik.
Dengan diselegarakannya Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip dan Kode Unit Pengolah bertujuan untuk mendorong penggunaan Kode Klasifikasi persuratan dan menyusun Juknis Kode pada Unit Pengolah di kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Selain itu memperkuat jejaring komunikasi antar arsiparis baik di lingkungan kantor pusat maupun UPT Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Dengan terbitnya Permenkes Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan maka Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi juga mengalami perubahan dan belum terfasilitasi pada KMK yang lama. untuk menunjang kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan dalam hal ini khususnya di bidang Persuratan dan Kearsipan perlu melakukan penyesuaian, penyeragaman dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut maka diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Dan Kode Unit Pengolah Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Dengan adanya KMK tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kelola kearsipan sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja pusat dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.