Sabtu, 21 September 2024 13:39 WIB

Evaluasi Pelaporan INM dan IKP Puskesmas Tahun 2024

Responsive image
Mutu - Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan
1499

Bekasi (18/09) - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk melakukan pengukuran indikator mutu dan melaporkan Insiden Keselamatan Pasien (IKP). Untuk mendukung pelaksanaan ini, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Evaluasi Pelaporan INM dan IKP Puskesmas Tahun 2024 yang berlangsung secara hybrid, acara yang berlangsung selamat tiga hari di Kota Bekasi Jawa Barat tersebut diikuti oleh Puskesmas, Dinas Kesehatan Provinsi, serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Pada pertemuan ini, penghargaan diberikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Puskesmas yang memiliki kinerja terbaik dalam pelaporan INM dan IKP. Selain itu, para penerima penghargaan juga membagikan best practices mereka. Tidak ketinggalan, disampaikan pula evaluasi capaian pelaporan INM dan IKP tahun 2023-2024.

Kegiatan ini ditutup dengan sosialisasi pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam analisis insiden keselamatan pasien. Diharapkan, penggunaan AI akan meningkatkan kualitas analisis IKP, memungkinkan KNKP memberikan lebih banyak feedback sebagai pembelajaran bagi Puskesmas dalam meningkatkan keamanan pelayanan kesehatan. Bersama-sama, kita wujudkan Indonesia Maju yang lebih nyata!