Padang (13/03) - Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Alih Jabatan secara virtual. Pejabat yang dilantik di antaranya pejabat dari RSUP Dr. M. Djamil yakni Dr. dr. Bestari Jaka Budiman, Sp.THT-KL (K) dan dr. Oea Khairsyaf, Sp.P, MARS sebagai Pejabat Fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS dalam sambutannya menekankan jabatan jenjang ahli utama hanya yang benar-benar istimewalah yang menduduki jenjang tersebut. "Karena jumlahnya tidak banyak. Alokasinya terbatas. Jadi pejabat fungsional dokter pendidik klinis ahli utama yang dilantik ini termasuk istimewa," sebutnya.
Pelantikan yang diadakan di Auditorium Lantai IV Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan tersebut dihadiri Direktur Utama Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, Direktur Layanan Operasional drg. Ade Palupi Muchtar, MARS, Direktur Perencanaan dan Keuangan Luhur Joko Prasetyo, Plt Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian dr. Kino, Sp.JP (K) dan manajemen.
Oleh sebab itu, sebutnya, yang ahli utama ini harus menjadi panutan. Bagaimana dalam bekerja, bagaimana dalam menciptakan suatu inovasi dan bagaimana memimpin suatu tim. "Jadi ahli utama ini bukan hanya mengobati pasien saja. Tapi juga turut memikirkan bagaimana kemajuan rumah sakit. Apa sumbangsih lain selain praktik. Apa sumbangsih lain sesuai bidangnya. Baru bisa menjadi ahli utama," ungkap dr. Azhar Jaya.
Ia berharap semua jabatan fungsional maupun struktural harus memperhatikan aturan dan prosedur yang berlaku ketika dalam bekerja. "Namun demikian, aturan dan prosedur yang berlaku tersebut jangan "dibuat" kaku. Kita boleh melakukan inovasi sepanjang di dalam koridor aturan yang ada dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas dr. Azhar Jaya. (*)