Padang (20/05) - Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional baik ahli pertama, ahli madya, ahli utama dan perpindahan ke dalam jabatan fungsional secara virtual, Selasa (20/5). Pejabat yang dilantik di antaranya pejabat dari RSUP Dr. M. Djamil yakni dr. Rose Dinda Martini, Sp.PD, K-Ger, M.Kes, FINASIM sebagai pejabat fungsional dokter pendidik klinis ahli utama.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS dalam sambutannya mengatakan jabatan yang diperoleh “sesuai” dengan keahlian yang terus berkembang selama pejabat ini mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun untuk pejabat ahli utama yang dilantik ini adalah sebagian orang “istimewa”. Tidak semuanya bisa menjadi ahli utama.
“Ahli utama bukan merupakan hak seluruh pegawai atau ASN. Tetapi merupakan suatu jenjang yang bisa didapat setelah menunjukkan dedikasi, prestasi serta loyalitas yang tinggi terhadap institusi. Jika tidak memenuhi tiga kriteria ini maka tidak bisa jadi ahli utama,” ucapnya.
Pelantikan ini turut dihadiri Direktur Layanan Operasional drg. Ade Palupi Muchtar, MARS, Direktur Perencanaan dan Keuangan Luhur Joko Prasetyo, Plt. Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian dr. Kino, Sp.JP (K) dan Manajer OSDM dr. Keesa Nabila Afida, M.Kes.
Ia mengungkapkan ahli utama masa pensiunnya bertambah jadi 65 tahun. Kondisi ini tentunya “menunda” kesempatan yang muda-muda untuk menggantikan posisi yang belum pensiun. “Oleh karena itu, jika kinerja ahli utama ini tidak menjadi panutan maka termasuk orang yang merugikan negara,” tegasnya.
Maka, sebutnya, dengan menjadi ahli utama seharusnya bekerja lebih giat lagi karena harus menjadi contoh bagi ahli fungsional di bawahnya. “Dan ini akan dinilai semuanya. Kemudian saya dengar katanya mulai adanya peraturan. Ahli utama ini nanti akan dievaluasi sehingga belum tentu pensiun pada usia 65 tahun juga. Dan nanti kami setiap tahun akan mengevaluasi,” tuturnya.
Kalau misalnya prestasi ahli utama ini tetap masuk dalam kuadran istimewa maka negara masih membutuhkan. Dan “bisa” sampai 65 tahun. “Tetapi misalnya ternyata kinerjanya tidak sesuai diharapkan maka akan keluar SK pensiunnya dari KemenPAN-RB,” ungkap dr. Azhar Jaya.
Ia meminta ahli utama yang dilantik agar tidak kendor semangatnya dan tetap memberikan yang terbaik untuk nusa dan bangsa. “Dan menjadi panutan dari pada ahli-ahli fuungsional di bawahnya,” harapnya. (*)