Surakarta (19/05) – Dalam hukum kesehatan, pelayanan gawat darurat memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan pasien. Oleh karena itu, rumah sakit dan tenaga kesehatan harus memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Sub Tim Kerja Pendidikan & Penelitian bersama dengan Sub Tim Kerja Hukum & Humas RSO Soeharso menyelenggarakan seminar online sharing hukum Kesehatan, bertema “Pelayanan Gawat Darurat” melalui daring.
dr. Ardiyanto Panggeso, SH,MH selaku narasumber, mengatakan Hukum Kesehatan adalah keseluruhan peraturan hukum public dan privat yang mengkaji pelayanan Kesehatan untuk keharmonisan Pembangunan Kesehatan. Sehingga Keselamatan Pasien menjadi Hukum Tertinggi didalam kegawatdaruratan. Rumah Sakit harus menegaskan pentingnya tindakan cepat dalam kondisi gawat darurat (GADAR) sebagai hak fundamental pasien dan kewajiban tenaga medis. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023, tenaga medis berwenang melakukan tindakan penyelamatan tanpa persetujuan jika pasien tidak cakap dan tidak ada pendamping. Rumah sakit dilarang menolak pasien GADAR atau menunda pelayanan karena alasan administratif. Kegagalan memberi pertolongan dapat berujung sanksi pidana, namun tenaga medis dan RS mendapat perlindungan hukum jika bertindak demi menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Dalam seminar ini dengan moderator Febrika Wiharni, SST.