Kamis, 06 Agustus 2026 18:13 WIB

RS Otak Dr Drs M Hatta Bukittinggi Terima Audiensi LPSK Bahas Rekonsiliasi Tagihan dan Penguatan Sinergi Layanan Medis

Responsive image
Humas - RS Otak Dr.Drs.M. Hatta Bukittinggi
62

Bukittinggi - Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi menerima kunjungan audiensi dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, 4 Agustus 2026. Audiensi ini diterima oleh Manajer Tim Kerja Hukum dan Kemitraan (Hukmas) RSOMH Bukittingi, Kepala Instalasi Informasi, Verifikasi, Pengaduan dan Pemasaran (IVPP), beserta jajaran terkait.

Kunjungan LPSK bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data tagihan layanan medis pasien jaminan LPSK serta eliminasi pencatatan transaksi resiprokal antara LPSK dengan RS Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi. Selain itu, pertemuan juga menjadi sarana koordinasi dan monitoring terhadap pelayanan kesehatan yang telah diterima oleh saksi dan/atau korban tindak pidana yang berada dalam perlindungan LPSK.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara LPSK dengan rumah sakit rujukan dalam memberikan perlindungan dan bantuan berupa pemulihan kesehatan bagi saksi dan korban tindak pidana selama menjalani proses hukum.

Melalui koordinasi yang baik, RS Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada keselamatan pasien, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana melalui layanan kesehatan yang optimal.***