Selasa, 11 Agustus 2026 18:19 WIB

RS M Djamil Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Tangani Pasien Terlantar

Responsive image
Humas - RSUP dr. Djamil Padang
29

Padang - RS M. Djamil memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga terkait dalam menangani pasien terlantar yang menjalani perawatan di rumah sakit. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan pasien tidak berhenti pada aspek medis, tetapi juga mendapatkan penyelesaian dari sisi sosial, administrasi, kependudukan, pembiayaan hingga kebutuhan pasien setelah diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

Penguatan koordinasi itu diwujudkan melalui Forum Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Pasien Terlantar yang digelar di ruang kerja Direktur Layanan Operasional RS M. Djamil, Selasa, 11 Agustus 2026. Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan dan peran dalam menyelesaikan persoalan pasien yang mengalami keterbatasan dukungan keluarga maupun persoalan sosial lainnya.

Pertemuan melibatkan unsur Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Dinas Sosial Kota Padang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, BAZNAS Sumbar, BPJS Kesehatan Padang serta jajaran RS M. Djamil.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting karena keberadaan pasien terlantar di rumah sakit kerap menjadi persoalan yang kompleks. Tidak sedikit pasien yang secara medis telah mendapatkan penanganan dan dinilai dapat melanjutkan perawatan di luar rumah sakit, tetapi pada saat bersamaan menghadapi kendala lain, seperti tidak adanya keluarga yang dapat menerima, tidak memiliki tempat tinggal, persoalan identitas kependudukan, keterbatasan pembiayaan, maupun kebutuhan pendampingan sosial.

Direktur Utama RS M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, mengatakan penanganan pasien terlantar tidak dapat dibebankan hanya kepada rumah sakit. Pelayanan medis memang menjadi tanggung jawab utama rumah sakit, namun sejumlah persoalan yang menyertai pasien membutuhkan keterlibatan instansi lain.

“Pasien terlantar merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Rumah sakit tentu memberikan pelayanan medis semaksimal mungkin, tetapi ketika persoalannya berkaitan dengan kondisi sosial, keberadaan keluarga, tempat tinggal, pembiayaan, maupun kebutuhan setelah pasien selesai menjalani perawatan, maka dibutuhkan keterlibatan lintas sektor,” ujar Dovy.

Menurut Dovy, rumah sakit memiliki komitmen untuk memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh pasien, termasuk mereka yang datang dalam kondisi terlantar dan tidak memiliki dukungan keluarga yang memadai.

Namun, persoalan dapat menjadi lebih rumit ketika pasien telah menyelesaikan tahapan pelayanan medis dan dinilai memungkinkan untuk menjalani perawatan lanjutan di luar rumah sakit. Dalam situasi tersebut, rumah sakit tidak dapat begitu saja memulangkan pasien apabila tidak terdapat lingkungan yang aman dan memadai untuk menerima pasien.

“Di sinilah pentingnya koordinasi. Jangan sampai pasien yang secara medis sudah memungkinkan untuk pulang, tetapi kemudian tidak memiliki keluarga atau tempat yang dapat menerima, sehingga akhirnya tetap berada di rumah sakit. Kondisi seperti ini harus dicarikan solusi secara bersama-sama,” katanya.

Dovy menjelaskan, kondisi pasien terlantar membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Rumah sakit harus memastikan keselamatan pasien selama mendapatkan pelayanan, sementara persoalan di luar ranah medis membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan lembaga lain sesuai kewenangannya.

Karena itu, forum lintas sektor tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai ajang pertemuan antarlembaga, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai persoalan pasien terlantar. Koordinasi diharapkan dapat menghasilkan pola komunikasi dan mekanisme penanganan yang lebih jelas ketika rumah sakit menemukan kasus dengan permasalahan sosial yang kompleks.

“Kita ingin membangun sistem yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Ketika rumah sakit menemukan pasien dengan persoalan sosial tertentu, maka sudah ada jalur koordinasi yang jelas dengan instansi terkait. Begitu pula sebaliknya, sehingga penanganan pasien dapat dilakukan secara cepat, tepat dan manusiawi,” ujar Dovy.

Menurutnya, keberadaan jalur koordinasi yang jelas akan membantu setiap pihak memahami peran masing-masing. Dengan demikian, penyelesaian kasus tidak bergantung pada komunikasi yang bersifat insidental, tetapi dapat dilakukan melalui jejaring yang telah dibangun bersama.

Dovy berharap forum tersebut dapat menjadi awal dari kerja sama yang lebih berkelanjutan. Komunikasi antarlembaga, menurutnya, perlu terus dijaga sehingga ketika muncul kasus pasien terlantar, proses identifikasi persoalan dan pencarian solusi dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Ia juga menekankan setiap kasus memiliki karakteristik berbeda. Ada pasien yang menghadapi persoalan keluarga, ada yang terkendala administrasi kependudukan, sementara lainnya membutuhkan dukungan pembiayaan atau tempat yang sesuai untuk melanjutkan kehidupan setelah keluar dari rumah sakit.

“Setiap kasus tentu memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, kita tidak bisa menggunakan satu pendekatan untuk semua pasien. Yang paling penting adalah bagaimana kita melihat kebutuhan pasien secara utuh dan kemudian mencari solusi yang sesuai dengan kondisinya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Layanan Operasional RS M. Djamil, drg. Ade Palupi Muchtar, MARS, mengatakan persoalan pasien terlantar merupakan bagian dari tantangan pelayanan rumah sakit yang harus ditangani secara serius. Menurutnya, kondisi pasien tidak dapat dilihat semata-mata berdasarkan diagnosis atau kondisi kesehatannya.

“Ketika berbicara tentang pasien terlantar, kita tidak hanya berbicara tentang penyakit atau kondisi medis pasien. Ada persoalan lain yang harus kita lihat secara menyeluruh, seperti siapa yang bertanggung jawab terhadap pasien, bagaimana kondisi keluarganya, apakah ada tempat tinggal, serta bagaimana keberlanjutan penanganannya setelah pasien keluar dari rumah sakit,” kata Ade.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut membuat rumah sakit membutuhkan jejaring yang kuat dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait. Setiap institusi memiliki kewenangan yang berbeda sehingga penyelesaian masalah pasien perlu dilakukan dengan membagi peran secara proporsional.

Dalam konteks tersebut, dinas kesehatan memiliki peran sesuai dengan bidang kesehatan, sementara dinas sosial dapat membantu dalam penanganan persoalan sosial. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga memiliki posisi penting ketika persoalan pasien berkaitan dengan identitas dan administrasi kependudukan. Di sisi lain, BPJS Kesehatan maupun lembaga lain dapat berperan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Rumah sakit tidak mungkin menyelesaikan seluruh persoalan seorang pasien seorang diri. Karena itu, koordinasi lintas sektor sangat penting. Kita perlu duduk bersama, melihat kasusnya secara objektif, kemudian menentukan langkah yang paling tepat untuk pasien,” tuturnya.

Ade menegaskan kepentingan dan keselamatan pasien tetap menjadi prinsip utama dalam setiap proses penanganan. Koordinasi lintas sektor bukan dimaksudkan untuk mengalihkan tanggung jawab, melainkan memastikan setiap persoalan yang muncul dapat ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kapasitas.

Menurutnya, persoalan pasien terlantar juga berkaitan erat dengan kesinambungan pelayanan. Pasien yang telah selesai mendapatkan perawatan medis tetap membutuhkan kepastian mengenai kondisi setelah keluar dari rumah sakit, terutama apabila pasien tidak mempunyai keluarga yang dapat mendampingi atau lingkungan yang mendukung.

“Kita harus memastikan ada kesinambungan penanganan. Jangan sampai setelah pasien selesai mendapatkan pelayanan di rumah sakit, persoalan berikutnya justru tidak ada yang menangani. Karena itu, komunikasi dengan dinas terkait harus terus diperkuat,” katanya.

Ade menyebutkan, penguatan jejaring tersebut juga akan diarahkan pada kerja sama antara RS M. Djamil dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial serta BPJS Kesehatan Padang. “Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi pasien terlantar,” tukasnya. ***