Rabu, 06 Maret 2024 10:20 WIB

Akhirnya Unit Transfusi Darah (UTD) Ambil Bagian Dalam Pelaksanaan Akreditasi

Responsive image
2691
Emma Aprilia, SKM, MARS / Adminkes Ahli Muda - Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan

Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan transformasi sistem kesehatan maka perlu dilakukan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi bukan hal yang baru bagi fasilitas pelayanan kesehatan karena telah dilaksanakan sejak tahun 1995 untuk Rumah Sakit. Kemudian pada tahun 2008 diikuti Laboratorium Kesehatan dan pada tahun 2015 menyusul akreditasi Puskesmas dan Klinik. 

Pandemi COVID-19 berdampak pada pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia, sehingga perlu dilakukan transformasi akreditasi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD dan TPMD atau TPMDG pada Pasal 3 ayat 1 mengatur bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG wajib dilakukan akreditasi setiap 5 (lima) tahun.

Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. Sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang wajib diakreditasi maka UTD mempersiapkan diri dengan memahami standar akreditasi, melakukan self assessment, mengisi aplikasi Indikator Nasional Mutu (INM), Insiden Keselamatan Pasien (IKP), Aplikasi Sarana Prasarana Aalat Kesehatan, Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Survei akreditasi dilakukan dengan menggunakan sistem informasi Data Fasyankes Online (DFO).

Kementerian Kesehatan sebagai regulator penyelenggaraan akreditasi juga melakukan upaya pembinaan akreditasi UTD. Sejak tahun 2022 Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan UTD Pusat PMI dan stake holder lainnya dalam melakukan peningkatan kapasitas petugas UTD dalam pelaksanaan budaya mutu dan keselamatan pasien, monitoring dan evaluasi ke UTD-UTD terpilih.

Data aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (SINAF) tanggal 22 Februari 2024 menyebutkan bahwa sebanyak 7 (tujuh) Unit Transfusi Darah (UTD) dari 208 UTD mandiri yang sudah teregistrasi (Data Desember 2023) telah mendaftar survei akreditasi. Ketujuh UTD tersebut yaitu UTD PMI Kabupaten Pemalang, UTD PMI Kabupaten Banyumas, UTD PMI Provinsi NTT, UTD PMI Yogyakarta, UTD PMI Kota Surakarta, UTD PMI Kabupaten Cianjur, UTD PMI Kabupaten Cirebon.

Hal ini adalah pencapaian luar biasa bagi perkembangan akreditasi UTD dan semoga semangat yang dimiliki oleh ketujuh UTD yang sudah melakukan pendaftaran survei akreditasi, diikuti oleh seluruh UTD yang ada di Indonesia guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara komprehensif di UTD.

 

Referensi:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD dan TPMD/TPMDG.

Data Pengajuan Usulan Survei per 22 Februari 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.