Rabu, 06 November 2024 14:03 WIB

Lama Waktu Rawat Inap

Responsive image
454
Ns. Siti Djulaeha, S. Kep - RSUP Fatmawati Jakarta

Pengertian lama waktu rawat inap adalah Pemantauan lama rawat pasien BPJS, yaitu proses pemantauan hari perawatan pasien atau biaya perawatan yang melebihi paket INA CBG's. Pemantauan lama rawat pasien BPJS dilakukan oleh Manajer Pelayanan Pasien (MPP) secara berjenjang yaitu :
1). Pemantauan Pasien rawat inap lebih dari 6 hari. 
2). Pemantauan pasien rawat inap lebih dari 9 hari. 
3). Pemantauan pasien rawat lebih dari 14 hari.

Tujuan dari pemantauan lama waktu rawat inap adalah untuk kendali mutu dan kendali waktu. Petunjuk teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's) merupakan acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan dan pihak lain yang terkait mengenai metode pembayaran INA-CBGs dalam pembayaran penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Adapun kebijakan dalam pemantauan lama waktu rawat inap, yaitu :
1). UU BPJS no 8 thn 2016 pasal 2 tentang kendali mutu dan kendali biaya. 
2). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan Pada Jaminan kesehatan Nasional BAB VI Pasal 35. 
3). 03.05/11. 1/1336/2017 tentang Kebijakan Manajer Pelayanan Pasien (MPP) RSUP Fatmawati.

Prosedur pemantauan lama waktur rawat inap, adalah sbb :

  1. Pemantauan hari 1 : Pasien masuk ruang rawat inap diharapkan sudah dapat ditegakan diagnosa sehingga bisa dilakukan koding dan diketahui nilai Paket INA-CBG’s nya.
  2. Pemantauan hari 2 – 3 : Evaluasi pengkajian awal pasien, dan Care Plan yang terukur oleh Kepala Ruangan/MPP. Jika sudah ada lakukan edukasi kepada pasien dankeluarga tentang rencana perawatan. Evaluasi hasil konsul dan pemeriksaan penunjang apakah merubah diagnose. Jika merubah diagnose awal dibuat koding sementara untukmengetahui paket INACBGsnya dan diinformasikan kepada DPJP.  Jika Care Plan belum ada, MPP agar mengingatkan DPJP untuk membuat care plan terukur dalam 24 jam setelah pasien masuk Rawat Inap.
  3. Pemantauan hari 4 – 6 : Evaluasi kondisi pasien dibandingkan dengan Care Plan DPJP oleh MPP, jika dibolehkan pulang DPJP membuat resume pasien pulang. Jika belum diperbolehkan pulang, MPP menanyakan kembali rencana kelanjutan perawatan pasien ke DPJP. DPJP diminta membuat perubahan Care Plan.
  4. Pemantauan hari 7 – 9 : Evaluasi kondisi pasien dibandingkan dengan Care Plan DPJP oleh MPP, jika dibolehkan pulang DPJP membuat resume pasien pulang Jika belum diperbolehkan pulang, MPP melaporkan kepada Kordinator Pelayanan. Koordinator Pelayanan menyelenggarakan Family meeting antara keluarga, DPJP dan PPJP untuk menjelaskan perkembangan perawatan pasien DPJP diminta membuat Care Plan perubahan.
  5. Pemantauan hari 9 – 13 : Evaluasi kondisi pasien dibandingkan dengan Care Plan DPJP oleh Koordinator Pelayanan Instalasi, jika dibolehkan pulang DPJP membuat resume pasien pulang. Jika belum diperbolehkan pulang, Koordinator Pelayanan melaporkan keBidang Pelayanan Medik untuk dibahas oleh Tim Case Mix.

MPP dan Koordinator Pelayanan di Instalasi mengevaluasi hasil pelaksanaan kesepakatan pertemuan Tim Case Mix RSUP Fatmawati 3 hari sekali hingga pasien diperbolehkan pulang oleh DPJP.

Setiap pasien pindah ruang rawat, DPJP di ruang rawat sebelumnya harus membuat Resume sementara dari pasien tersebut sebagai data pembuatan resume akhir pasien.

Apabila terdapat pasien yang lebih dari 14 hari perawatan tanpa Care Plan dan sudah pernah ditindak lanjuti oleh Ka. Ruangan dan Koordinator Pelayanan agar dapat dilaporkan kepada Bidang Pelayanan Medik dan akan diajukan untuk dibahas dalam pertemuan Tim Casemix.

Apabila terdapat pasien yang biaya riilnya sudah mencapai 75?ri nilai paket INACBGsnya walaupun lama rawat belum 14 hari juga dilaporkan ke Bidang Pelayanan Medik dan akan diajukan untuk dibahas dalam pertemuan Tim Casemix.

 

Referensi artikel:

  1. UU BPJS no 8 thn 2016 pasal 2 tentang kendali mutu dan kendali biaya
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan    Pada Jaminan kesehatan Nasional BAB VI Pasal 35
  3. HK.03.05/11.1/1336/2017 tentang Kebijakan Manajer Pelayanan Pasien (MPP) RSUP Fatmawati.

Referensi gambar :

  1. Freepik (Hand drawn nurse helping patient) https://www.freepik.com/free-vector/hand-drawn-nurse-helping-patient_4548757.htm#fromView=search&page=1&position=19&uuid=9fda81d9-ae38-4193-9992-ce966eb1d852