Donor darah merupakan tindakan kemanusiaan yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan pasien. Pasokan darah yang aman dan memadai sangat dibutuhkan oleh rumah sakit untuk menangani berbagai kasus medis, seperti perdarahan pasca-melahirkan, kecelakaan lalu lintas, operasi besar, hingga penyakit kronis seperti thalassemia.
Menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal suatu negara adalah sekitar 2 persen dari total populasi. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 280 juta jiwa pada tahun 2024, kebutuhan darah nasional seharusnya sekitar 5,6 juta kantong per tahun.
Namun, pada tahun 2024, ketersediaan darah di Indonesia masih jauh dari angka ideal tersebut. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa stok darah yang tersedia hanya sekitar 91 ribu kantong, sementara kebutuhan idealnya adalah 7 juta kantong per tahun.
Meskipun demikian, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, menyatakan bahwa PMI telah mampu memenuhi sekitar 93 persen dari kebutuhan darah nasional. Hal ini menunjukkan adanya upaya signifikan dalam meningkatkan ketersediaan darah di Indonesia.
Donor darah sukarela adalah pendonoran darah yang dilakukan tanpa adanya paksaan atau imbalan. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa donor darah sukarela lebih aman karena lebih kecil kemungkinan membawa infeksi menular melalui transfusi. Pendonor sukarela cenderung memiliki kesadaran tinggi terhadap kesehatan dan menjalani pemeriksaan secara berkala. WHO mendorong anggotanya untuk mencapai 100% donor darah sukarela sebagai bagian dari strategi global untuk menjamin kualitas dan keamanan darah. WHO juga menekankan bahwa sistem berbasis donor sukarela lebih berkelanjutan dibanding sistem donor pengganti atau berbayar (WHO, 2010).
Donor darah berulang, khususnya dari pendonor sukarela, juga diketahui lebih dapat diandalkan. Penelitian menunjukkan bahwa pendonor berulang memiliki risiko infeksi menular yang lebih rendah dan darah yang disumbangkan umumnya lebih aman untuk pasien (Widiyanto et al., 2020).
Upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam donor darah dapat dilakukan melalui edukasi, promosi sosial, kerja sama dengan institusi pendidikan dan perusahaan, serta penyediaan fasilitas donor yang mudah diakses. Selain menyelamatkan nyawa orang lain, donor darah juga memberikan manfaat kesehatan bagi pendonornya, seperti membantu sirkulasi darah dan merangsang pembentukan sel darah baru. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk menjadikan donor darah sukarela sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan bentuk solidaritas sosial.
Referensi:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Indonesia Butuh Darah 5,1 Juta Kantong per Tahun. https://kemkes.go.id
World Health Organization. (2010). Towards 100% Voluntary Blood Donation: A Global Framework for Action.
Widiyanto, A., Pratiwi, L., & Rahmawati, I. (2020). "Analisis Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Donor Darah Sukarela." Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 15(2), 112–120.