Rabu, 19 November 2025 11:07 WIB

Aplikasi SOEHARSO Mobile SOLUSInya

Responsive image
18
Arif Hendrawan dan Chavid Syukri Fatoni - RS Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta

Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kesehatan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan pasien. Melalui pembaruan besar pada Aplikasi Soeharso Mobile, rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan RI ini resmi meluncurkan tiga fitur digital unggulan, yaitu Layanan Medical Check Up, Riwayat Medis Pasien, dan Informasi Jadwal Dokter.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata RSO Soeharso dalam mendukung Transformasi Digital Kesehatan Nasional, sejalan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan interoperabilitas sistem informasi kesehatan.
 

1.    Layanan Medical Check Up (MCU): Pemeriksaan Kesehatan Semakin Praktis

Melalui fitur ini, pasien dapat melakukan pendaftaran, memilih paket pemeriksaan, serta melihat hasil Medical Check Up (MCU) secara digital langsung melalui aplikasi Soeharso Mobile. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu dan kunjungan berulang kini dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

“Cukup beberapa sentuhan di layar, jadwal pemeriksaan sudah di tangan Anda,” ujar salah satu perwakilan tim pengembang aplikasi Soeharso Mobile.

Fitur ini dirancang untuk melayani baik pemeriksaan individu maupun korporasi, dengan tujuan menghadirkan pengalaman pemeriksaan kesehatan yang modern, transparan, dan ramah pengguna.

2.    Riwayat Medis Pasien: Akses Data Kesehatan Kapan Saja, di Mana Saja

Pasien kini dapat mengakses seluruh riwayat pemeriksaan, hasil laboratorium, resep obat, dan tindakan medis sebelumnya secara aman dan real-time. Seluruh data tersimpan dalam sistem digital rumah sakit dan hanya dapat diakses oleh pasien yang bersangkutan.

Implementasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) serta menjamin keamanan, kerahasiaan, dan keutuhan data pasien.

“Rekam medis elektronik wajib diselenggarakan oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan dengan menjamin keamanan, kerahasiaan, dan keutuhan data pasien.”
(Pasal 2, Permenkes No. 24 Tahun 2022)

Selain itu, data rekam medis elektronik disimpan minimal 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien, memastikan kontinuitas akses informasi kesehatan jangka panjang bagi setiap pasien.

3.    Informasi Jadwal Dokter: Temukan Jadwal Praktik Dokter Favorit Secara Real-Time

Melalui fitur ini, pasien dapat melihat jadwal praktik dokter spesialis secara lengkap dan terbaru, termasuk nama dokter, hari praktik, jam pelayanan, serta lokasi poliklinik.

“Dengan fitur ini, pasien dapat merencanakan kunjungan dengan lebih efisien tanpa perlu datang langsung atau menelpon bagian pendaftaran,” terang pihak manajemen RSO Soeharso.

Fitur ini sekaligus mendukung transparansi dan akurasi jadwal pelayanan, sehingga mengurangi antrian dan mempermudah pengaturan waktu kunjungan.

Transformasi Digital untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Humanis

Pembaruan aplikasi Soeharso Mobile merupakan langkah strategis RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso dalam memperkuat transformasi digital bidang kesehatan. Melalui inovasi ini, rumah sakit berupaya menghadirkan layanan yang lebih Cepat, Akurat, Aman, dan Nyaman (CEKATAN) — sejalan dengan semangat tagline baru:

“Soeharso Mobile – Layanan Digital yang CEKATAN: Cepat, Akurat, Aman, dan Nyaman.”

Menurut pihak manajemen RSO Soeharso:

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, efisien, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. Soeharso Mobile adalah jembatan antara pasien dan rumah sakit di era digital.”

Didukung oleh Regulasi Transformasi Digital Kesehatan Nasional

Digitalisasi layanan RSO Soeharso berjalan seiring dengan arah kebijakan nasional, sebagaimana tertuang dalam sejumlah regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan – mengatur pemanfaatan teknologi digital dan telemedicine sebagai bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan – memperkuat penerapan transformasi digital dan keamanan data kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 – mengatur penyelenggaraan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 – tentang Penyelenggaraan Satu Data Kesehatan untuk memastikan interoperabilitas sistem informasi kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 – tentang Rekam Medis Elektronik (RME) yang wajib diterapkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 – tentang Telekesehatan (Telehealth), memperluas cakupan dan pengawasan layanan digital kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1559/2022 – tentang Transformasi Digital Kesehatan dan Regulatory Sandbox untuk mendukung inovasi digital bidang kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 – tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), yang menjadi dasar pengembangan sistem digital rumah sakit seperti Soeharso Mobile.

Sumber Hukum dan Referensi Resmi:

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Telemedicine antar Fasyankes. https://peraturan.bpk.go.id/Details/138613

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Permenkes No. 18 Tahun 2022 tentang Satu Data Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/245539

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/245544

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Permenkes No. 19 Tahun 2024 tentang Telekesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Download/373654/permenkes-no-19-tahun-2024.pdf

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). KMK No. HK.01.07/Menkes/1559/2022 tentang Transformasi Digital Kesehatan. https://jdih.kemkes.go.id/id/keputusan-menteri-kesehatan-no-hk0107menkes15592022

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2013). Permenkes No. 82 Tahun 2013 tentang SIMRS. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2017/03/bn87-2014.pdf

Sumber gambar: Dokumentasi RSO