Masalah vektor dan binatang pengganggu merupakan tantangan besar dalam menjaga kesehatan lingkungan. Di berbagai lingkungan seperti rumah tangga, sekolah, tempat umum, maupun fasilitas kesehatan, keberadaan makhluk ini dapat menimbulkan gangguan kenyamanan hingga menularkan penyakit menular yang berbahaya. Oleh karena itu, upaya pengendalian vektor dan binatang pengganggu menjadi bagian penting dari sistem pencegahan penyakit berbasis lingkungan.
Vektor adalah organisme yang dapat menularkan penyakit dari satu inang ke inang lain, baik secara mekanis maupun biologis. Contoh vektor biologis adalah nyamuk Aedes aegypti (penyebab demam berdarah), nyamuk Anopheles (penyebab malaria), dan kutu (penular tifus). Sedangkan vektor mekanis seperti lalat rumah membawa kuman penyakit melalui kontak fisik dengan makanan atau permukaan.
Binatang pengganggu adalah hewan yang tidak secara langsung menjadi penular penyakit, tetapi keberadaannya dapat mencemari lingkungan, makanan, dan menimbulkan kerusakan atau ketidaknyamanan. Contohnya adalah tikus, kecoa, semut, kucing dan anjing liar, serta tokek. Binatang pengganggu seperti kecoa juga berpotensi memicu alergi dan serangan asma. Selain itu, mereka dapat merusak properti dan mencemari makanan. Di fasilitas layanan kesehatan, keberadaan vektor dan binatang pengganggu sangat mengganggu dan meningkatkan risiko infeksi silang (nosokomial).
Pengendalian vektor di rumah sakit dilakukan melalui pemeliharaan kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah medis dan domestik yang baik, pengurasan dan penutupan tempat penampungan air, pemasangan kasa nyamuk pada ventilasi dan jendela, penggunaan perangkap serangga atau rodentisida sesuai kebutuhan, serta pelaksanaan fogging berkala di area rawan, dengan tetap memperhatikan keamanan pasien dan staf.
Di rumah sakit atau puskesmas, pengendalian vektor harus menjadi bagian dari sistem manajemen risiko dan keselamatan pasien. Tim K3RS atau sanitasi lingkungan harus rutin melakukan inspeksi, dokumentasi, serta tindak lanjut jika ditemukan vektor atau binatang pengganggu. Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup juga berperan dalam penyuluhan, pelatihan, dan pemantauan kegiatan pengendalian, serta membantu pelaksanaan fogging atau penyemprotan jika diperlukan.
Referensi:
Kementerian Kesehatan RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
WHO. (2020). Vector-borne diseases. Retrieved from https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/vector-borne-diseases
Direktorat P2P, Kemenkes RI. (2021). Pedoman Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
WHO SEARO. (2014). Vector Surveillance and Control Guidelines.
Modul Kesehatan Lingkungan, Universitas Indonesia. (2020). Pengendalian Vektor dan Binatang Pengganggu di Fasyankes.
Sumber gambar: