Jakarta (27/08) – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer (PKP), sempurnakan draft pedoman monitoring dan evaluasi perizinan dan registrasi klinik. Direktorat PKP telah melakukan Penyusunan draft pedoman monitoring dan evaluasi peizinan dan registrasi klinik sejak bulan juli 2024.
Dalam pertemuan kali ini, Direktorat PKP mengundang para stakeholder terkait antara lain Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Direktorat Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang menangangani perizinan berusaha bidang Kesehatan, serta Tim pengawasan perizinan berusaha Klinik di DKI Jakarta.
Pada penyusunan draft pedoman monitoring dan evaluasi perizinan dan registrasi klinik terdapat salah satu substansi yang belum terselesaikan secara sempurna yaitu terkait terkait pengawasan perizinan berusaha klinik serta mengenai pembinaan dan sanksi berusaha klinik.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB harus melakukan pengawasan perizinan berusaha terhadap kegiatan usaha yang telah diberikan izin sesuai kewenangan masing-masing.
Tujuan dilakukannya pengawasan perizinan berusaha adalah memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya, bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.
Dalam arahannya Direktur PKP dr. Obrin Parulian, M.Kes menekankan bahwa “Kami ingin memastikan dan menjamin bahwa ketika kita diberikan wewenang untuk melakukan penerbitan izin usaha maka kami berkewajiban untuk menjamin dan memastikan bahwa persayaratan prosedur dan lain sebagainya yang dipersyaratkan dalam perizinan prosedur berusaha memang konsisten diterapkan oleh para pelaku usaha, karena kami memiliki kewajiban menyediakan akses layanan kesehatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat.”, jelas Direktur PKP.
Untuk itu melalui kegiatan pertemuan kali ini harapannya dapat diperolehnya draft Pedoman Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Registrasi Klinik yang sudah memuat susbtansi pengaturan pembinaan dan sanksi perizinan berusaha klinik.