Jakarta (07/11) - Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes membuka Pertemuan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Rangka Penyusunan Instrumen Akreditasi Rumah Sakit yang berlangsung selama tiga hari di Jakarta.
Dalam sambutannya dr. Yanti Herman menyampaikan bahwa Rumah Sakit dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu merupakan pelayanan yang aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan peningkatan mutu internal dan peningkatan mutu eksternal secara terus-menerus dan berkesinambungan
Sesuai amanat undang – undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu secara eksternal melalui akreditasi. Akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakitsetelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar.
Disamping itu juga pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.Berdasarkan data yang ada per 30 Oktober 2024 jumlah rumah sakit yang sudah terakreditasi sebanyak 3049 (95%).
Di akhir sambutan beliau menyampaikan juga sehubungan dengan telah ditetapkannya Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit yang merupakan revisi dari Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1128/2022, maka perlu di susun instrumen survei akreditasi rumah sakit maka instrumen survei digunakan untuk menilai apakah rumah sakit menjalankan kebijakan, prosedur, dan praktik yang sesuai dengan standar akreditasi yang telah ditetapkan.
Hal ini mencakup berbagai aspek seperti kualitas pelayanan medis, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan pemenuhan hak pasien. Disamping itu instrumen akan menjadi alat ukur bagi semua Lembaga Penyelenggara Akreditasi dalam melakukan survei akreditasi rumah sakit. Harapannya pelaksanaan survei akreditasi semakin bermutu, efektif, efisien adil, transparan dan akuntabel.