Selasa, 12 November 2024 23:51 WIB

Sistem Informasi Sel Punca Pelaporan Terapi Berbasis Sel/Sel Punca

Responsive image
roy/rfs - Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan
90

Jakarta (07/11) – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Workshop Diseminasi Pedoman Pelayanan Terapi Berbasis Sel/Sel Punca Bidan Orthopaedi Dan Traumatologi. Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, dr. Sunarto, M.Kes tersebut berlangsung selama tiga hari di Jakarta. Workshop ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya dalam upaya menangani masalah-masalah kesehatan yang berkaitan dengan orthopaedi dan traumatologi.

Berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa kasus osteoartritis diperkirakan mempengaruhi sekitar 10% hingga 15% populasi dewasa di seluruh dunia, dengan angka yang terus meningkat seiring bertambahnya usia. Di Indonesia sendiri, prevalensi penyakit ini semakin tinggi mengingat peningkatan jumlah populasi lanjut usia dan juga risiko cedera karena aktivitas fisik yang meningkat. Kejadian cedera tidak hanya menyebabkan rasa sakit tetapi juga menurunkan kualitas hidup masyarakat dan, dalam banyak kasus, menyebabkan ketidakmampuan permanen.

Kepmenkes nomor 1359 tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terapi Sel Punca Di Bidang Orthopaedi Dan Traumatologi menjadi panduan penting bagi para tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan terapi sel.

Sel punca bertugas untuk membantu tubuh meregenerasi dirinya. Contohnya pada saluran cerna dan sumsum tulang, sel punca akan membelah secera teratur untuk memperharui diri. Sel punca telah ditemukan pada berbagai jaringan tubuh seperti otak, sumsum tulang, pembuluh darah, otot, kulit, dan liver.

Sistem informasi pelaporan pelayanan Sel/Sel Punca merupakan suatu sistem yang digunakan untuk mengetahui data layanan terapi Sel/Sel Punca serta penelitian berbasis pelayanan terapi Sel/Sel Punca yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pelayanan untukaplikasi klinis, pengolahan dan penyimpangan Sel/Sel Punca untuk menilai keamanan dan evektifitas pelayanan, Fasyankes yang memberi Pelayanan terapi wajib melaporkan kegiatan pelayananserta penelitian Sel berbasis Sel Punca ke dalam sistem informasi pelaporan Sel/Sel Punca.