Wamena (11/11) - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Upaya ini mencakup penguatan penguatan mutu pelayanan kesehatan, baik internal maupun eksternal diantaranya melalui akreditasi
Sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan No.HK.02.01./Menkes/389/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang penyelenggaraan akreditasi pada Puskesmas dengan kondisi khusus, terdapat 291 Puskesmas yang belum terakreditasi. Puskesmas dengan kondisi khusus tersebut adalah Puskesmas yang berada dalam wilayah dengan kondisi keamanan tidak stabil dan akses sulit. Salah satu propinsi dengan jumlah Puskesmas dengan kondisi khusus terbesar adalah propinsi Papua Pegunungan.
Untuk menindaklanjuti situasi tersebut Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan pada tanggal 11 dan 12 November 2024 bertempat di kantor BPJS Kesehatan Cabang Wamena mengadakan pertemuan percepatan akreditasi Puskesmas yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua Pegunungan, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas di wilayah Kabupaten Jayawijaya. Pertemuan ditujukan untuk menetapkan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk percepatan akreditasi bagi seluruh Puskesmas di wilayah propinsi Papua Pegunungan.
Sebagai bagian dari upaya percepatan ini, disepakati sebanyak 12 puskesmas di wilayah Kabupaten Jayawijaya akan dilakukan survey akreditasi pada pertengahan Desember 2024. Upaya ini juga akan diikuti oleh seluruh Puskesmas kondisi khusus di Propinsi Papua Pegunungan yang didorong untuk segera mengikuti survei akreditasi. Diharapkan melalui langkah tersebut seluruh Puskesmas lokasi khusus yang berada di wilayah Propinsi Papua Pegunungan khususnya dan propinsi lain dapat diakreditasi.
Melalui upaya tersebut diharapkan visi untuk mencapai Cakupan Kesehatan Semesta yang bermutu dapat segera terwujud, memberikan manfaat kesehatan yang lebih baik dan merata bagi masyarakat.