Jakarta – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan Konferensi Nasional “Menuju Masa Depan Ekosistem Kecerdasan Buatan Kesehatan yang Aman, Adil, dan Bertanggung Jawab” yang dirangkaikan dengan Workshop on Implementing Ethics Review Guidelines, Informed Consent, and Data Governance in AI-Health. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid pada tanggal 8–9 Juni 2026 ini menjadi forum strategis untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di bidang pelayanan kesehatan dan penelitian.
Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PDKEMD, Ph.D saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan AI di sektor kesehatan tidak hanya mengenai kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut keselamatan pasien dan tanggung jawab bersama. Tantangan utama dalam pemanfaatan AI adalah memastikan inovasi berjalan seiring dengan prinsip etika, regulasi, dan perlindungan masyarakat. AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui deteksi dini penyakit, percepatan diagnosis, dan analisis data kesehatan dalam skala besar, namun tetap perlu diimbangi dengan mitigasi risiko seperti bias algoritma, overdiagnosis, dan perlindungan data pasien.
Wamenkes juga memaparkan berbagai implementasi AI yang telah dikembangkan Kementerian Kesehatan, termasuk pemanfaatan AI untuk skrining tuberkulosis (TB) melalui portable X-Ray yang hingga tahun 2025 telah digunakan untuk melakukan skrining terhadap sekitar 200 ribu masyarakat. Selain itu, validasi AI pada pencitraan kanker paru, deteksi stroke iskemik, dan skrining TB massal menunjukkan hasil yang menjanjikan dalam meningkatkan akurasi deteksi penyakit. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemanfaatan AI tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga tata kelola yang kuat. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, peneliti, fasilitas pelayanan kesehatan, dan industri menjadi kunci dalam membangun ekosistem AI kesehatan yang aman, etis, inklusif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan pemahaman lintas sektor mengenai regulasi AI kesehatan, memperkuat kapasitas Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK), menyusun standar informed consent, serta memastikan pemanfaatan data kesehatan nasional tetap mengedepankan perlindungan data pribadi.
Selama dua hari pelaksanaan pertemuan, peserta yang berasal dari kementerian dan lembaga, organisasi internasional, akademisi, peneliti, rumah sakit, organisasi profesi, dan pelaku industri akan membahas berbagai isu strategis, mulai dari regulasi AI kesehatan, tata kelola data medis, keamanan siber, hingga mekanisme telaah etik penelitian berbasis AI. Melalui konferensi dan workshop ini, Kementerian Kesehatan berharap dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan dan pedoman nasional yang mendukung pemanfaatan AI kesehatan secara aman, adil, dan bertanggung jawab di Indonesia. **