JakartaΒ β Kementerian Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada Kamis, 30 Juli 2026. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data digital.
Penandatanganan Surat Edaran Bersama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, SH., SKM, MARS, yang mewakili unsur pimpinan Kementerian Kesehatan dalam penguatan kebijakan di lini pelayanan rujukan. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi RME terintegrasi berjalan optimal di seluruh fasilitas kesehatan rujukan, mulai dari rumah sakit kabupaten/kota hingga rumah sakit vertikal dan rumah sakit rujukan nasional.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menegaskan bahwa transformasi digital merupakan fondasi utama dalam mewujudkan sistem kesehatan nasional yang modern. Menurutnya, data yang berkualitas akan menghasilkan pelayanan yang berkualitas, kebijakan yang tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
"Di era digital, data bukan lagi sekadar hasil administrasi pelayanan, melainkan aset strategis negara. Dari data yang baik lahir pelayanan yang baik, dari data yang akurat lahir kebijakan yang tepat, dan dari tata kelola data yang kuat tumbuh kepercayaan publik," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa transformasi kesehatan yang menjadi agenda strategis pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden, RPJMN 2025β2029, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur dan penambahan tenaga kesehatan, tetapi juga pada pembangunan ekosistem data kesehatan nasional yang terintegrasi, interoperabel, aman, dan terpercaya.
Platform SATUSEHAT, lanjutnya, berperan sebagai penghubung seluruh ekosistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Melalui integrasi Rekam Medis Elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi kesehatan pasien dapat diakses secara aman dan berkesinambungan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Implementasi RME yang terintegrasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pasien tidak lagi harus berulang kali membawa dokumen fisik atau menjelaskan riwayat penyakit setiap kali berpindah fasilitas kesehatan. Di sisi lain, tenaga kesehatan dapat lebih fokus memberikan pelayanan dibandingkan menyelesaikan pekerjaan administratif, sementara proses klaim JKN menjadi lebih cepat dan efisien.
Bagi pemerintah dan aparat pengawas, sistem digital ini menghadirkan jejak data yang dapat ditelusuri sehingga meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, serta mencegah potensi penyimpangan dalam proses pelayanan maupun klaim pembiayaan kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penandatanganan Surat Edaran Bersama ini bukan sekadar penyusunan regulasi, melainkan langkah konkret membangun fondasi tata kelola kesehatan Indonesia yang lebih modern dan berintegritas. SEB tersebut menjadi pedoman nasional bagi rumah sakit dalam menerapkan Rekam Medis Elektronik berbasis NIK yang terintegrasi dengan SATUSEHAT sebagai dokumen elektronik pendukung pengelolaan klaim JKN.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan kesehatan juga merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui penguatan tata kelola. Data yang valid, proses yang transparan, sistem yang terdokumentasi, serta mekanisme yang dapat ditelusuri menjadi elemen penting dalam membangun integritas pelayanan publik.
"Kita percaya bahwa pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan. Digitalisasi bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang membangun integritas dalam tata kelola pelayanan kesehatan," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kunta turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, rumah sakit, dan tenaga kesehatan yang telah berkolaborasi mendukung implementasi transformasi digital sektor kesehatan.
Ia berharap penandatanganan Surat Edaran Bersama menjadi awal penguatan sinergi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin cepat, aman, transparan, dan dipercaya masyarakat.
"Kepercayaan publik tidak dibangun oleh banyaknya regulasi, tetapi oleh konsistensi kita dalam melaksanakan tata kelola yang baik. Mari jadikan momentum ini sebagai titik awal perubahan menuju sistem pelayanan kesehatan Indonesia yang lebih berkualitas dan berintegritas," pungkasnya. ***