RS M Djamil Perkuat Keselamatan Pasien melalui Workshop EWS dan Code Blue
Padang - RS M. Djamil memperkuat sistem keselamatan pasien melalui deteksi dini perburukan kondisi klinis dan percepatan respons kegawatdaruratan. Upaya ini diwujudkan melalui Workshop Early Warning System (EWS) dan Aktivasi Code Blue sebagai langkah memastikan setiap tanda kegawatan dikenali dan ditangani sebelum kondisi pasien semakin kritis yang digelar di Auditorium Lantai 4 Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan, pada Senin (26/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit Kementerian Kesehatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan dalam mengenali perubahan kondisi pasien, mengambil keputusan klinis secara tepat, serta memberikan respons kegawatdaruratan yang cepat, terkoordinasi, dan sesuai prosedur.
Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RS M. Djamil, dr. Maliana, M.Kes, menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh tenaga kesehatan.
“Dalam pelayanan rumah sakit, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan dan setiap tindakan yang kita lakukan. Kondisi pasien dapat berubah dengan cepat. Pasien yang pada awalnya tampak stabil dapat mengalami perburukan klinis yang berpotensi mengancam jiwa apabila tanda-tanda awalnya tidak dikenali dan ditindaklanjuti secara tepat,” ujarnya.
Untuk memperkuat pemahaman dan penerapan kedua sistem tersebut, workshop yang berlangsung hingga besok (27/10) menghadirkan sejumlah narasumber dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) serta internal rumah sakit. Yakni Direktur Utama LAM-KPRS, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An.T.I, Subspes.T.I.(K), MARS; Dr. Novrita Ilmiyanti, MARS., FISQua; Suhatman A. Hakim, Ns., S.Kep., M.Kep., Ns., FISQua; Dr. dr. Cindy E. Boom, SpAn-TI., Subsp. KV(K)., Subsp. AP(K)., FISQua; dr. Nadra, SpAn-TI; serta Ns. Wawan Wahyudi, M.Kep.
Menurutnya, kemampuan tenaga kesehatan dalam melakukan deteksi dini terhadap perburukan kondisi pasien merupakan kompetensi yang sangat penting. “Kepekaan dalam mengamati perubahan kondisi klinis harus diiringi dengan pemahaman terhadap parameter pemantauan, kemampuan menginterpretasikan hasil pengamatan, serta ketepatan dalam menentukan langkah penanganan berikutnya,” sebutnya.
Dalam konteks tersebut, Early Warning System memiliki peran strategis sebagai bagian dari sistem pelayanan klinis rumah sakit. EWS tidak hanya digunakan untuk menghitung skor atau melengkapi dokumentasi pasien, tetapi menjadi instrumen penting untuk membantu tenaga kesehatan mengenali perubahan kondisi pasien, menentukan tingkat kegawatan, melakukan eskalasi pelayanan, dan memastikan pasien memperoleh penanganan yang tepat pada waktu yang tepat.
“Di sinilah Early Warning System atau EWS memiliki peran strategis. EWS bukan sekadar instrumen untuk menghitung skor atau melengkapi dokumentasi pasien. EWS merupakan bagian dari sistem pelayanan klinis yang membantu tenaga kesehatan mengenali perubahan kondisi pasien, menentukan tingkat kegawatan, melakukan eskalasi pelayanan, dan memastikan pasien memperoleh penanganan yang tepat pada waktu yang tepat,” jelasnya.
Ia menekankan setiap tanda perburukan kondisi pasien harus mendapatkan perhatian serius dan tidak boleh diabaikan. Hasil pengamatan klinis harus segera ditindaklanjuti, komunikasi ant petugas harus berlangsung secara efektif, dan eskalasi pelayanan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jangan sampai kita baru menyadari kegawatan ketika kondisi pasien sudah kritis, padahal sebelumnya telah terdapat tanda-tanda yang dapat dikenali dan direspons lebih awal,” tegasnya.
Karena itu, penerapan EWS harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh tenaga kesehatan sesuai kompetensi, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing. ”Setiap petugas perlu memahami parameter yang dinilai, interpretasi hasil pemantauan, kriteria eskalasi, serta tindakan yang harus dilakukan ketika ditemukan indikasi perburukan kondisi pasien,” tuturnya.
Selain penguatan deteksi dini, sebut dr. Maliana, kesiapan sistem respons kegawatdaruratan juga menjadi perhatian utama dalam peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. “Salah satu komponen penting dalam sistem tersebut adalah aktivasi Code Blue, yaitu mekanisme respons terhadap kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan pertolongan segera, termasuk henti jantung atau henti napas sesuai kriteria dan prosedur yang berlaku,” tuturnya.
dr. Maliana menjelaskan Code Blue tidak sekadar menjadi mekanisme untuk memanggil tim resusitasi. Sistem ini membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, kejelasan alur aktivasi, pembagian peran yang tegas, komunikasi yang efektif, ketersediaan peralatan, serta kemampuan tim dalam memberikan pertolongan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
Keberhasilan penanganan melalui Code Blue tidak hanya bergantung pada anggota tim khusus, tetapi juga pada kesiapsiagaan seluruh tenaga kesehatan di setiap unit pelayanan. Setiap petugas harus mengetahui kapan Code Blue perlu diaktifkan, bagaimana prosedur aktivasi dilakukan, siapa yang harus dihubungi, serta tindakan awal yang dapat diberikan sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Dalam situasi kegawatdaruratan, waktu menjadi faktor yang sangat menentukan. Keterlambatan dalam mengenali kondisi pasien, menyampaikan informasi, mengaktifkan tim, maupun memberikan pertolongan awal dapat memengaruhi hasil penanganan. Oleh sebab itu, kesiapan individu dan efektivitas sistem harus berjalan beriringan agar respons terhadap kondisi darurat dapat diberikan secara optimal.
“EWS dan Code Blue harus dipahami sebagai dua komponen yang saling berkaitan dalam sistem keselamatan pasien. EWS membantu kita mengenali perburukan kondisi sedini mungkin, sedangkan sistem respons kegawatdaruratan memastikan bahwa kondisi yang membutuhkan penanganan segera memperoleh respons yang tepat,” ungkapnya.
dr. Maliana juga mengingatkan akreditasi harus menjadi instrumen untuk memastikan seluruh sistem pelayanan yang dibangun rumah sakit benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi pasien. Kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan harus dipahami, dilaksanakan secara konsisten, diuji melalui simulasi, dievaluasi secara berkala, serta diperbaiki apabila ditemukan kekurangan.
“Kita tidak cukup hanya memiliki kebijakan dan prosedur EWS serta Code Blue. Kita harus memastikan bahwa prosedur tersebut dipahami oleh petugas, dilaksanakan secara konsisten, diuji melalui simulasi, dievaluasi secara berkala, dan diperbaiki apabila ditemukan kekurangan,” tegasnya.
Menurutnya, implementasi yang baik harus tercermin dalam praktik pelayanan sehari-hari. Hal tersebut antara lain terlihat dari ketepatan pemantauan parameter klinis, kemampuan mengenali tanda perburukan, ketepatan eskalasi pelayanan, kesiapan aktivasi Code Blue, koordinasi antartim, serta evaluasi terhadap setiap kejadian kegawatdaruratan sebagai bahan pembelajaran dan perbaikan sistem.
Dengan demikian, keberhasilan penerapan EWS dan Code Blue tidak semata-mata diukur dari ketersediaan dokumen atau prosedur, melainkan dari kesiapan nyata seluruh unsur pelayanan dalam memberikan perlindungan kepada pasien ketika kondisi darurat terjadi.
Ia juga meminta seluruh peserta mengikuti workshop dengan sungguh-sungguh, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Peserta didorong untuk aktif bertanya, berdiskusi, berbagi pengalaman, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi di unit pelayanan masing-masing.
“Workshop ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas profesi, dan menemukan solusi terhadap berbagai tantangan implementasi EWS dan Code Blue di lapangan. Keterbukaan dalam menyampaikan kendala dinilai penting agar setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang tepat,” tukasnya.***