Senin, 21 September 2026 16:22 WIB

RS M Djamil CBP INNA Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi

Responsive image
Humas - RSUP dr. Djamil Padang
26

Padang - RS M. Djamil terus memperkuat kolaborasi dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kesehatan. Pada Senin, 21 September 2026, RS M. Djamil tersebut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Sertifikasi Person Perawat-CPB INNA terkait penyelenggaraan Tempat Uji Sertifikasi Kompetensi/Keahlian Badan Sertifikasi PPNI atau CBP INNA.

Kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Utama RS M. Djamil Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua bersama Ketua Badan Sertifikasi Person Perawat-CPB PPNI Prof. Dr. Mustikasari, S.Kp., MARS. Prosesi penandatanganan turut disaksikan Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RS M. Djamil dr. Maliana, M.Kes bersama Ketua Umum DPP PPNI Dr. Harif Fadhillah, S.Kp., S.H., M.Kep., M.H.

Direktur Utama RS M. Djamil Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua mengatakan pihaknya menyambut baik rencana kerja sama dan sinergi tersebut. Pengembangan kompetensi tenaga kesehatan ini merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

“RS M. Djamil tentu menyambut baik rencana kerja sama dan sinergi ini. Bagi kami, pengembangan kompetensi tenaga kesehatan merupakan bagian penting dalam mendukung mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan profesionalisme sumber daya manusia kesehatan,” ujar Dovy.

Ia mengatakan apabila RS M. Djamil dapat menjadi bagian dari penyelenggaraan Tempat Uji Sertifikasi Kompetensi, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas. “Tidak hanya untuk tenaga kesehatan yang berada di lingkungan RS M. Djamil, tetapi juga bagi tenaga keperawatan dari rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, khususnya di wilayah Sumatera Barat dan jejaring pelayanan yang dibina rumah sakit,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Dovy menekankan penyelenggaraan Tempat Uji Sertifikasi Kompetensi membutuhkan kesiapan yang komprehensif. “Kesiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ruangan dan sarana prasarana, tetapi juga mencakup sumber daya manusia, tata kelola, dokumen, administrasi, mekanisme pelaksanaan uji, hingga sistem penjaminan mutu,” ujarnya.

Karena itu, menurut Dovy, pelaksanaan telaah kelayakan Tempat Uji Sertifikasi Kompetensi menjadi tahapan penting untuk melihat sejauh mana kesiapan RS M. Djamil dalam mendukung penyelenggaraan sertifikasi kompetensi tersebut. “Karena itu, kami menyambut baik pelaksanaan telaah kelayakan TUK pada hari ini. Kami berharap proses telaah ini dapat memberikan gambaran yang objektif tentang kesiapan RS M. Djamil sekaligus memberikan masukan terkait hal-hal yang masih perlu kami persiapkan,” kata Dovy.

Dovy juga menegaskan kesiapan TUK harus dipandang secara menyeluruh. Setiap aspek perlu dipastikan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, tata kelola, administrasi, dokumen, hingga sistem penjaminan mutu.“Kesiapan TUK agar dilihat secara menyeluruh, baik dari aspek SDM, sarana prasarana, tata kelola, administrasi, dokumen, maupun sistem penjaminan mutu,” katanya.

Selain rencana penyelenggaraan Tempat Uji Sertifikasi Kompetensi, kerja sama tersebut juga memiliki kaitan dengan rencana resertifikasi perawat dialisis. Dovy berharap proses tersebut dapat memberikan dukungan terhadap keberlanjutan pelayanan dialisis yang bermutu sekaligus memastikan tenaga perawat yang memberikan pelayanan memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

“Khusus untuk rencana Resertifikasi Perawat Dialisis, saya berharap proses ini dapat mendukung keberlanjutan pelayanan dialisis yang bermutu sekaligus memastikan tenaga perawat yang memberikan pelayanan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,” ucapnya.

Menurut Dovy, sertifikasi maupun resertifikasi tenaga kesehatan pada dasarnya tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan persyaratan administratif. Lebih dari itu, proses tersebut harus mampu memastikan bahwa kompetensi tenaga kesehatan benar-benar dapat diukur, dipelihara, dan terus relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

“Kami juga memahami bahwa proses sertifikasi dan resertifikasi bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana proses tersebut benar-benar dapat memastikan bahwa kompetensi tenaga kesehatan terukur, terpelihara, dan relevan dengan kebutuhan pelayanan,” tukasnya. ***