Sebelumnya, apakah anda familiar dengan istilah K3? Atau bahkan hanya pernah sesekali mendengar istilah tersebut? Keselamatan dan Kesehatan kerja atau yang biasa disingkat K3 adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sejak akhir abad 18, K3 telah diterapkan di banyak sektor industri di dunia, kecuali sektor Kesehatan. Begitupun di Indonesia, K3 yang mulai diperhatikan sejak munculnya UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, masih belum menyentuh sektor kesehatan.
Rumah sakit adalah institusi pelayanan Kesehatan yg merupakan tempat kerja dengan risiko tinggi terhadap keselamatan dan Kesehatan bagi seluruh sumber daya manusia rumah sakit, pasien, hingga pengunjung. Menurut UU No 1 Tahun 1970, keselamatan kerja harus diterapkan pada tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan Kesehatan yang bekerja, dan atau yang berada di tempat kerja itu. Oleh karena itu, keselamatan kerja atau K3 perlu diterapkan di rumah sakit.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pun menyatakan bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja. Sejalan dengan itu, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan atas keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pihak Rumah Sakit harus menjamin kesehatan dan keselamatan seluruh sumber daya manusia rumah sakit, pasien, hingga pengunjung. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa upaya K3 memang perlu ada sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko gangguan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta penyakit menular lainnya.
Upaya K3 di rumah sakit yang perlu dijalankan biasa disebut K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit). Lalu apa saja yang harus dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja? Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit adalah jawabannya. Pada Permenkes No. 66 tahun 2016 dijelaskan bahwa risiko bahaya tidak hanya berasal dari dampak proses kegiatan pemberian pelayanan kesehatan, namun juga berasal dari sarana prasarana yang ada di rumah sakit tidak sesuai standar. Oleh karena itu, upaya K3RS perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Berikut adalah kegiatan yang dilakukan dalam K3RS.
Kini, pertanyaan di awal telah terjawab. Pentingkah K3? Tentu saja. Sangat penting termasuk pada sektor Kesehatan, dalam hal ini rumah sakit. K3 juga bisa diterapkan dalam keseharian, dan bahkan mungkin sangat sering kita temui. Misalnya, menggunakan helm saat berkendara atau merapikan barang di rumah sesuai dengan frekuensi penggunaannya. K3 sangat dekat dengan kita. Secara umum, keberadaannya penting untuk memberikan kenyamanan dan tentunya keselamatan serta Kesehatan bagi yang menerapkannya.
Sumber Foto: http://www.klopmart.com/article/detail/k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja
Referensi:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehata