Kamis, 04 Agustus 2022 09:26 WIB

Pentingkah K3?

Responsive image
4122
Fairuz Iman Haritsah, S.KM - RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Sebelumnya, apakah anda familiar dengan istilah K3? Atau bahkan hanya pernah sesekali mendengar istilah tersebut? Keselamatan dan Kesehatan kerja atau yang biasa disingkat K3 adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sejak akhir abad 18, K3 telah diterapkan di banyak sektor industri di dunia, kecuali sektor Kesehatan. Begitupun di Indonesia, K3 yang mulai diperhatikan sejak munculnya UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, masih belum menyentuh sektor kesehatan.

Rumah sakit adalah institusi pelayanan Kesehatan yg merupakan tempat kerja dengan risiko tinggi terhadap keselamatan dan Kesehatan bagi seluruh sumber daya manusia rumah sakit, pasien, hingga  pengunjung. Menurut UU No 1 Tahun 1970, keselamatan kerja harus diterapkan pada tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan Kesehatan yang bekerja, dan atau yang berada di tempat kerja itu. Oleh karena itu, keselamatan kerja atau K3 perlu diterapkan di rumah sakit.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pun menyatakan bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja. Sejalan dengan itu, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan atas keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pihak Rumah Sakit harus menjamin kesehatan dan keselamatan seluruh sumber daya manusia rumah sakit, pasien, hingga pengunjung. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa upaya K3 memang perlu ada sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko gangguan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta penyakit menular lainnya.

Upaya K3 di rumah sakit yang perlu dijalankan biasa disebut K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit). Lalu apa saja yang harus dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja? Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit adalah jawabannya. Pada Permenkes No. 66 tahun 2016 dijelaskan bahwa risiko bahaya tidak hanya berasal dari dampak proses kegiatan pemberian pelayanan kesehatan, namun juga berasal dari sarana prasarana yang ada di rumah sakit tidak sesuai standar. Oleh karena itu, upaya K3RS perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Berikut adalah kegiatan yang dilakukan dalam K3RS.

  1. Manajemen risiko K3RS meliputi identifikasi, analisis hingga tindak lanjut risiko yang ada. kegiatan ini  bertujuan untuk meminimalkan risiko keselamatan dan kesehatan di Rumah Sakit sehingga tidak menimbulkan efek buruk terhadap SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung.
  2. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)  meliputi penggunaan hingga pengelolaan limbah B3 untuk melindungi SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari pajanan berbahaya B3.
  3. Pencegahan dan pengendalian kebakaran meliputi pemantauan area berisiko kebakaran hingga pengelolaan alat keselamatan kebakaran bertujuan untuk memastikan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan aset Rumah Sakit aman dari bahaya kebakaran
  4. Pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek K3 bertujuan untuk memastikan kehandalan sistem utilitas dan meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi sehingga lingkungan kerja aman
  5. Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3 untuk menurunkan potensi bahya medis baik saat digunakan maupun tidak digunakan
  6. Mengkoordinir kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana melalui penyusunana mekanisme kondisi darurat untuk meminimalkan dampak terjadinya kejadian yakni kerugian fisik, material, dan jiwa, mengganggu operasional, serta menyebabkan kerusakan lingkungan, atau mengancam finansial dan citra Rumah Sakit.
  7. Unit Pelayanan Kesehatan Kerja Rumah Sakit bertujuan untuk menurunkan kejadian dan prevalensi penyakit pada SDM Rumah Sakit dari penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan akibat kerja.

Kini, pertanyaan di awal telah terjawab. Pentingkah K3? Tentu saja. Sangat penting termasuk pada sektor Kesehatan, dalam hal ini rumah sakit. K3 juga bisa diterapkan dalam keseharian, dan bahkan mungkin sangat sering kita temui. Misalnya, menggunakan helm saat berkendara atau merapikan barang di rumah sesuai dengan frekuensi penggunaannya. K3 sangat dekat dengan kita. Secara umum, keberadaannya penting untuk memberikan kenyamanan dan tentunya keselamatan serta Kesehatan bagi yang menerapkannya.

 

Sumber Foto: http://www.klopmart.com/article/detail/k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja

Referensi:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit

UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehata