Telemedis merupakan metode pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh tenaga kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pemberian layana kesehatan ini meliputi pertukaran informasi, konsultasi untuk menegakan diagnosis, terapi, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, serta pendidikan berkelanjutan bagi penyedia layanan kesehatan untuk meningkatkan Kesehatan individu dan masyarakat. Fasilitas kesehatan peminta konsultasi akan mengirimkan permintaan konsultasi ke fasiltas penerima konsultasi, yang akan dianalisis oleh dokter spesialis atau subspesialis. Konsultasi yang diminta bisa berupa pembacaan gambar, foto, imaging penunjang medis untuk menegakan diagnosa.
Dalam menunjang pelayanan medis, saat ini fasilitas konsultasi yang dapat diminta adalah :
- Teleradiologi
- Teleelektrokardiografi
- Teleultrasonografi
- Telekonsultasi klinis
Teleradiologi merupakan layanan konsultasi untuk dilakukan analisis dan ekspertise semua modalitas radiologi dari dengan cara mengirimkan image memanfaatkan sistem teknologi informasi. Peminta konsul akan mendapatkan hasil analisisnya melalui pembacaan dari dokter spesialis maupun subspeliasis radiologi.
Teleelektrokardiografi adalah layanan konsultasi untuk dilakukan analisis dan ekspertise semua modalitas elektrokardiografi dengan mengirimkan image memanfaatkan sistem teknologi informasi. Peminta konsul akan mendapatkan hasil analisisnya melalui pembacaan dari dokter spesialis maupun subspesialis kardiologi.
Teleultrasonografi adalah layanan konsultasi untuk dilakukan analisis dan ekspertise semua modalitas ultrasonografi obstetrik dengan mengirimkan image memanfaatkan sistem teknologi informasi. Peminta konsul akan mendapatkan hasil analisisnya melalui pembacaan dari dokter spesialis maupun subspesialis obstetri dan ginekologi.
Telekonsultasi klinis merupakan layanan konsultasi klinis jarak jauh melalui pesan tertulis, suara atau video dalam menegakan diagnosis atau saran tata laksana. Diagnosis atau saran tatalaksana akan diberikan dari dokter spesialis maupun subspesialis. Hasil telekonsultasi ini akan tercatat dalam rekam medis pasien.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memfasilitasi layanan telemedis ini melalui website temenin yang dapat diakses melalui https://temenin.kemkes.go.id. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini fasilitas kesehatan pemberi dan peminta konsul harus teregistrasi dalam Kementerian Kesehatan. Dalam website ini juga tercantum daftar dokter pemberi konsul yang terkoneksi. Pemberi dan peminta konsul akan mendapatkan akun yang dapat digunakan untuk membuat atau menjawab konsul.
Tentunya untuk mengoptimalkan layanan ini, diperlukan sarana dan prasarana penunjang. Dalam menggunakan telemedis, sarana dan prasarana yang dibutuhkan diantaranya adalah listrik, jaringan internet yang memadai, dan aplikasi. Penyediaan listrik terutama dibutuhkan pada daerah-daerah terpencil yang ketersediaan listriknya belum terpenuhi secara merata. Tak lupa juga, penguasaan pengetahuan tenaga kesehatan dalam menggunakan teknologi informatika. Saat ini juga jumlah fasilitas pelayanan kesehatan peminta konsul yang teregistrasi masih terbatas, tentunya ke depannya dibutuhkan agar layananan ini dapat diketahui digunakan oleh fasilitas kesehatan terutama di wilayah terpencil dan pelosok yang belum memiliki tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis.
Referensi:
Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta.
Temenin.kemkes.go.id. (2022, 18 Februari). Teknologi Telemedis Terintegrasi
Untuk Layanan Medis Anda. Diakses pada 18 Februari 2022, dari https://temenin.kemkes.go.id/
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Peta Jalan Sistem informasi Kesehatan Tahun 2015-2019. Jakarta.
Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta.
Indonesia. Pearaturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Klinis Dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Jakarta.
Sumber gambar: kompas.com