Kamis, 06 Agustus 2026 10:04 WIB

Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pentingnya Bukti Medis

Responsive image
13
dr Kanina Sista SpF MMSc - RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten

KDRT Bukan Urusan Pribadi Semata

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling sering terjadi di dunia. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 3 perempuan (30%) di dunia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan selama hidupnya. Di Indonesia sendiri, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan 41,2% perempuan pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan oleh suami atau pasangan sepanjang hidupnya, mencakup kekerasan fisik, seksual, psikologis atau pengendalian yang bersifat abusif.

WHO menegaskan bahwa kekerasan dari pasangan merupakan masalah kesehatan masyarakat global karena menyebabkan cedera fisik, gangguan kesehatan reproduksi, depresi, gangguan kecemasan, hingga peningkatan risiko bunuh diri. Namun banyak korban memilih diam karena takut, malu, bergantung secara ekonomi kepada pelaku, atau khawatir akan dampak sosial yang timbul. Padahal, KDRT bukan sekadar persoalan keluarga, melainkan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran, serta memiliki konsekuensi hukum. Perlindungan terhadap korban KDRT merupakan bagian dari upaya negara untuk menjamin hak setiap orang atas rasa aman, kesehatan, dan keadilan.

Dalam proses penegakan hukum, salah satu hal yang sangat penting adalah adanya bukti. Di antara berbagai jenis bukti yang dapat digunakan, bukti medis memiliki peran yang sangat besar karena dapat membantu menjelaskan kondisi korban secara objektif berdasarkan ilmu kedokteran.

Apa yang Dimaksud dengan Bukti Medis?

Bukti medis adalah segala informasi atau temuan medis yang diperoleh melalui pemeriksaan tenaga medis atau dokter terhadap korban. Bukti tersebut dapat berupa :

1.      Luka memar, lecet, luka robek, atau patah tulang.

2.      Gangguan kesehatan akibat kekerasan.

3.      Bukti kekerasan seksual.

4.      Gangguan psikologis akibat kekerasan.

KDRT tidak selalu meninggalkan luka, namun juga dapat berupa gangguan psikologis seperti kecemasan, depresi, gangguan tidur dan lain-lain. Gangguan psikologis akibat kekerasan juga merupakan dampak kesehatan yang serius sehingga pemeriksaan oleh dokter atau psikolog dapat membantu korban memperoleh penanganan yang tepat sekaligus mendokumentasikan dampak yang dialami.

Bukti medis tersebut tertuang di dalam rekam medis atau visum et repertum. Visum et repertum dapat diminta oleh penyidik dalam rangka pembuktian kasus KDRT sehingga bukti medis tersebut dapat membantu aparat penegak hukum memahami apa yang terjadi pada korban dan menilai hubungan antara tindakan pelaku dengan cedera atau gangguan kesehatan yang dialami korban.

Mengapa Korban Perlu Segera Memeriksakan Diri?

Di rumah sakit, tenaga medis tidak hanya melakukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan terhadap korban, namun juga mendokumentasikan temuan medis secara objektif.  Banyak korban KDRT baru mencari pertolongan setelah beberapa hari atau bahkan beberapa minggu setelah kejadian. Padahal, beberapa tanda kekerasan dapat menghilang seiring waktu. Misalnya memar dapat memudar dalam waktu dua minggu, kondisi psikologis korban dapat berubah, bukti biologis pada kasus kekerasan seksual dapat hilang.

Karena itu, korban sebaiknya segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan setelah mengalami kekerasan. Pemeriksaan sedini mungkin akan membantu dokumentasi luka dan meningkatkan kualitas pembuktian apabila korban memutuskan menempuh jalur hukum.

Visum et Repertum : Jembatan antara Dunia Medis dan Hukum

Secara sederhana, visum et repertum merupakan laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan surat permintaan visum et repertum dari penyidik yang berisi hasil pemeriksaan medis. Dokumen ini menjelaskan kondisi korban, jenis luka, serta pendapat medis yang relevan.

Banyak masyarakat menganggap visum hanya diperlukan untuk kasus berat. Padahal, luka ringan sekalipun dapat menjadi bukti penting apabila berkaitan dengan tindak pidana. Dalam konteks KDRT, bukti medis dapat membantuk untuk membuktikan adanya kekerasan, menentukan tingkat keparahan luka, menilai akibat yang ditimbulkan terhadap korban sehingga dapat mendukung pembuktian unsur-unsur pidana.

Karena itu, korban atau keluarga korban sebaiknya segera melapor kepada pihak berwenang dan mengikuti prosedur pemeriksaan medis yang diperlukan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami KDRT?

Apabila mengalami atau menyaksikan KDRT, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah :

1.      Utamakan keselamatan diri dan anak-anak.

2.      Segera mencari pertolongan kepada keluarga, tetangga terpercaya, atau pihak berwenang.

3.      Datang ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan.

4.      Simpan bukti-bukti seperti foto luka, pesan ancaman, atau barang yang berkaitan dengan kejadian.

5.      Laporkan kepada kepolisian apabila ingin menempuh proses hukum.

6.      Mintalah pendampingan dari lembaga perlindungan korban atau pendamping hukum apabila diperlukan.

Kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan hukum yang serius. Oleh karena itu, setiap korban berhak memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, dan akses terhadap keadilan. Dalam proses tersebut, bukti medis memegang peranan yang sangat penting karena memberikan gambaran objektif mengenai kondisi korban berdasarkan ilmu kedokteran.

Masyarakat perlu memahami bahwa memeriksakan diri segera setelah mengalami kekerasan bukan hanya untuk mendapatkan pengobatan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban apabila di kemudian hari diperlukan proses hukum. Dengan meningkatnya literasi hukum dan kesehatan, diharapkan semakin banyak korban KDRT yang berani mencari pertolongan dan memperoleh keadilan yang layak.

 

Referensi :

World Health Organization. 2024. Violence Against Women. Geneva : World Health Organization.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2025. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024. Jakarta : KemenPPPA.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Pedoman Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI.

Ikatan Dokter Indonesia. 2017. Pedoman Pembuatan Visum et Repertum. Jakarta : Ikatan Dokter Indonesia.

Budiyanto, A., Widiatmaka, W., Sudiono, S., dkk. 2015. Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta : Bagian Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Amir, A. 2019. Rangkaian Ilmu Kedokteran Forensik. Edisi Revisi. Medan : Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.