Sering kah Anda mendengar atau mendapat informasi tentang obat-obat yang dipakai sebagai terapi Covid19 baik via chat, sosial media atau obrolan santai dengan kerabat?
Bila sudah teridentifikasi positif Covid19 berdasarkan hasil uji swab antigen atau swab PCR maka akan mendapatkan terapi antivirus dan terapi tambahan sesuai gejala yang dialami.
Terapi antivirus yang diberikan sesuai rekomendasi dari buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 edisi 4 Januari 2022 yang disusun atas kesepakatan 5 Perhimpunan Dokter Spesialis adalah Favipiravir, Molnupiravir, kombinasi Nirmatrelvir dan Ritonavir, Remdesivir. Pemberian antivirus ini harus berdasarkan kondisi klinis yang ditetapkan oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan, tidak untuk swamedikasi.
Kondisi simptomatik seperti demam, batuk, sakit kepala, pilek, sakit tenggorokan, mual muntah, sesak nafas, pegal dan kelelahan dapat diberikan terapi sesuai kondisi yang dialami. Adapun kondisi ini dapat berbeda untuk setiap orang.
Terapi untuk demam dapat diberikan parasetamol tablet. Gejala nyeri dapat menggunakan analgetik non steroid. Gejala batuk dapat diberikan asetilsistein kapsul. Mual muntah dapat diberikan domperidon tablet. Pegal dan kelelahan bisa ditangani dengan vitamin B kompleks. Akan tetapi, semua terapi simptomatik ini tetap harus sesuai resep dokter dan dianjurkan untuk tidak swamedikasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan dosis yang menyebabkan terapi yang tidak optimal.
Penggunaan vitamin C, vitamin D3 dan Zinc kerap digunakan juga dalam pengobatan covid19. Bila memiliki komorbid, maka terapi untuk komorbid tetap dilanjutkan atas saran dari dokter setelah konsultasi.
Cara terbaik untuk terhindar dari penularan Covid19 ini adalah dengan taat menerapkan 6M setiap saat, yang terdiri dari :
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan
3. Menjaga jarak fisik minimal 1m
4. Membatasi mobilitas
5. Menghindari keramaian/kerumunan
6. Menghindari makan bersama
Selain itu, kita harus juga berupaya untuk menjaga imunitas tetap tinggi. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan olahraga, berjemur dan selalu berpikiran positif. Berpikir positif dapat kita lakukan melalui pendekatan religi, menghindari berita negatif di sosial media dan melakukan kegiatan yang membuat bahagia.
Apabila kita sudah terkonfirmasi Covid19 dan memiliki gejala ringan, kita dapat disarankan untuk melakukan isolasi secara mandiri. Isolasi mandiri ini dapat dilakukan di rumah ataupun secara terpusat di fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima pasien isolasi.
Isolasi dapat dilakukan secara mandiri di rumah jika syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut dapat dipenuhi :
1. Syarat klinis: usia <45tahun, dan tidak memiliki komorbid, dan tanpa gejala/bergejala ringan.
2. Syarat rumah : dapat tinggal di kamar terpisah, dan ada kamar mandi di dalam rumah.
Bila kedua persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka dapat menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat.
Selama menjalani masa isolasi mandiri atau terpusat, pasien akan dipantau oleh tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan terdekat melalui telemedicine.
Referensi :
Pedoman Tatalaksana COVID-19, edisi 4, Januari 2022.
Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)