Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, meliputi rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Adanya kegiatan pelayanan akan menghasilkan sampah yang apabila tidak dikelola secara bijak akan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar. Salah satu dampak dari sampah yang tidak terkelola dengan baik adalah penumpukan sampah yang bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu diperlukan adanya kesadaran dari penghasil sampah dalam mengelola sampah yang dihasilkan agar tidak menambah kerusakan lingkungan terutama yang disebabkan oleh sampah.
Salah satu upaya untuk meminimalisasi dampak negatif dari sampah yang dihasilkan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah dengan konsep 3 R. Penerapan pengelolaan sampah dengan konsep 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dapat dijadikan solusi dalam mengelola sampah di rumah sakit terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar dengan cara yang sangat mudah dan murah. Sampah yang diolah dapat dijadikan sebagai pupuk kompos atau bahkan bisa menjadi sumber listrik baru. Penerapan konsep 3R ini dapat diterapkan oleh siapa saja setiap hari. Konsep ini memiliki inti yakni Reuse (Menggunakan kembali sampah sampah yang masih bisa digunakan atau bisa berfungsi lainnya), Reduce (Mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan atau memunculkan sampah), Recycle (Mengolah kembali sampah atau daur ulang menjadi suatu produk atau barang yang dapat bermanfaat).
Secara detail pengertian 3 R adalah sebagai berikut :
1. Reduce
Prinsip reduce dapat kita terapkan dengan contoh kegiatan untuk mengurangi pemakaian bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan dengan cara sebagai berikut :
2. Reuse
Hal yang dapat kita lakukan dengan cara :
3. Recycle
Konsep recycle ini adalah mendaur ulang sampah anda menjadi suatu barang baru yang dapat digunakan kembali dan layak fungsi, misalnya :
Menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam kehidupan sehari-hari adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak negatif sampah. Dengan melakukan langkah-langkah sederhana ini, kita tidak hanya berkontribusi untuk lingkungan yang lebih bersih tetapi juga menciptakan pola pikir yang lebih berkelanjutan untuk generasi mendatang. Mari bersama-sama berupaya menjadikan bumi kita tempat yang lebih baik untuk semua!
Referensi:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Permen LH No 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Samphah. 2021. Jakarta (ID)
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 2012. Jakarta (ID)
Sumber gambar:
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRuDmIgyZGjJszRLSkQovMUQIJlob_mlxvNZA&s